Ratusan data DPS Kabupaten Sukoharjo bermasalah
Bambang menyampaikan, data yang diterima Panwaslu dari KPU, DPS Kabupaten Sukoharjo sebanyak 657.683. Dari jumlah tersebut setelah dikoreksi Panwaslu menjadi 658.453.
Ratusan data Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah diduga bermasalah. Berdasarkan temuan Panwaslu setempat, kesalahan data terjadi di 8 desa di 4 kecamatan.
Ketua Panwaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto mengatakan, atas temuan tersebut pihaknya memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan perbaikan.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Di mana PTPS bertugas selama Pemilu? PTPS adalah individu yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama proses pemilihan umum berlangsung.
-
Kapan PDRI dibentuk di Sumatera Barat? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, pemerintah darurat ini berhasil berdiri pada 22 Desember 1948 di Halaban, sebuah daerah di Lima Puluh Kota.
-
Bagaimana PTPS mengawasi jalannya Pemilu? Untuk mencegah dugaan pelanggaran Pemilu, PTPS harus melakukan pengawasan yang ketat pada setiap tahapan pemungutan suara, termasuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu, pemilih, dan tim kampanye.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
"Kami rekomendasikan kepada KPU untuk dilakukan perbaikan data dalam tiga hari setelah ditemukan," ujar Bambang, Rabu (28/3).
Bambang menyampaikan, data yang diterima Panwaslu dari KPU, DPS Kabupaten Sukoharjo sebanyak 657.683. Dari jumlah tersebut setelah dikoreksi Panwaslu menjadi 658.453.
Menurutnya, rata-rata kesalahan adalah data ganda, tidak sesuai hingga salah ketik. Bambang memastikan sudah memberi rekomendasi untuk segera diperbaiki dalam kurun tiga hari ke depan.
Kedelapan desa dimaksud yakni Desa Tambakboyo Kecamatan Tawangsari, Desa Makamhaji Kartasura, Manang, Sanggrahan, Telukan Kecamatan Grogol, Desa Gentan dan Ngrombo Kecamatan Baki serta Desa Weru Kecamatan Weru.
Sedangkan untuk jumlah warga yang masuk DPS namun belum memiliki e-KTP atau Surat Keterangan, ada 9874. Namun ditemukan ratusan data ganda, dan setelah dikoreksi Panwaslu berubah menjadi 8911. Data tersebut, lanjut dia, akan diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk ditindak lanjuti. Yakni dengan mengeluarkan e-KTP atau surat keterangan.
"Karena, meskipun sudah masuk DPT dan menerima formulir C6 saat akan menggunakan hak pilihnya, harus menunjukkan e KTP atau Suket. Kalau tidak bisa ya tidak bisa menggunakan hak pilihnya," pungkas Bambang.
Baca juga:
DPS Solo ditetapkan 403.286 orang, 1.171 di antaranya pemilih difabel
KPU imbau masyarakat segera periksa Data Pemilih Sementara di situs ini
Selama 10 hari, KPU Jateng umumkan daftar pemilih sementara Pilgub 2018
Banyak pemilih tak punya e-KTP, Bawaslu buka posko pengaduan warga
Ratusan ribu warga Bekasi tak masuk dalam daftar pemilih Pilkada
54 Ribu warga Tangerang terancam tak bisa mencoblos di Pilbup