Ratusan kepala daerah dan DPRD terancam tak gajian
Kepala daerah didesak mengesahkan Rancangan APBD dan Perda Penjabaran APBD untuk Tahun Anggaran 2015.
Ratusan kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota serta seluruh anggota DPRD terancam tidak gajian selama enam bulan jika hingga 31 Desember belum mengesahkan Rancangan APBD dan Perda Penjabaran APBD untuk Tahun Anggaran 2015. Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnizar Moenek mengatakan hal itu telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 903/6865/SJ yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Mendagri telah mengimbau supaya dapat segera ditetapkan RAPBD 2015 dan Perda terkait penjabarannya. Kalau sampai 31 Desember daerah belum juga menetapkan itu, maka selama enam bulan untuk kepala daerah, wakil kepala daerah dan seluruh anggota DPRD-nya tidak gajian," kata Donny di Gedung Kemendagri Jakarta seperti dilansir dari Antara, Rabu (3/12).
Hak keuangan yang tidak dibayarkan tersebut, seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lain-lain. Donny menjelaskan sanksi tersebut merupakan konsekuensi yang harus diterima kepala daerah, wakil kepala daerah dan anggota DPRD karena lalai terhadap tugas dan tanggung jawabnya.
Hal itu menjadi lebih efektif dibandingkan dengan sanksi yang diatur di Undang-undang sebelumnya yakni UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. "Kalau dahulu, di UU sebelumnya, sanksi bagi daerah yang terlambat menyerahkan adalah penundaan dan pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) yang justru tidak mendidik karena yang salah pejabatnya kok yang dihukum masyarakatnya. Maka kini pejabatnya yang dihukum kalau terlambat menyerahkan laporan RAPBD," jelasnya.
Sementara itu dari 34 provinsi, baru separuh di antaranya yang telah menyerahkan laporan Rancangan APBD dan Perda untuk tahun anggaran 2015. Hingga Rabu sore, Kemendagri baru menerima laporan Rancangan APBD dari 18 provinsi, yang 10 di antaranya telah selesai dievaluasi Mendagri dan diserahkan kembali ke daerah.
Ke-10 daerah tersebut adalah Lampung, Nusa Tenggara Barat, Jambi, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Papua dan Gorontalo. Sedangkan delapan provinsi yang RAPBD-nya sedang dalam proses evaluasi di Kemendagri adalah Jawa Timur, Bali, Kalimantan Utara, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Baca juga:
Mendagri: 296 Kepala daerah bermasalah dengan hukum
Wakil Bupati OKU asyik bersandar di bahu Bupati Banyuasin
Jokowi: Saya tak pernah terima rupiahnya, cuma tanda tangan
Minta naik gaji, bupati bisa bikin bangkrut daerahnya
'Bupati minta naik gaji, DPR jangan ikut-ikutan'
Pramono Anung tak setuju presiden naikkan gaji bupati
-
Kapan GKJ Baki diresmikan sebagai gereja? Gereja Kristen Jawa (GKJ) Baki, memang baru diresmikan sebagai gereja pada tanggal 9 April 1963.
-
Apa aja gejala lidah kebas? Beberapa tanda-tanda yang dapat mengindikasikan adanya lidah kebas antara lain adalah perasaan kesemutan, sensasi terbakar, mati rasa lidah, atau perasaan seperti terkena jarum-jarum.
-
Bagaimana kerajinan kayu jati Ngawi diolah? Kedua jenis kerajinan ini memanfaatkan kayu jati tua ataulimbah kayu jati yang diolah menjadi produk bernilai seni tinggi seperti patung flora dan fauna, furnitur, dan aksesoris.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Bagaimana bentuk Gua Kemang? Berbentuk Tidak Simetris Melansir dari kebudayaan.kemdikbud.go.id, Gua Kemang sendiri berbeda dari gua-gua lainnya yakni memiliki bentuk yang tidak simetris.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.