Ratusan Napi Sukamiskin Mendapat Remisi, Nazarudin Dua Bulan
Tahun ini, masa pemotongan tahanannya selama dua bulan. Namun, Tejo memastikan tidak ada lagi napi populer yang tersandung kasus korupsi menerima kebijakan serupa.
Sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin mendapat remisi di hari lebaran. Kepala Lapas Sukamiskin Tejo Harwanto menyatakan total narapidana yang mendapat remisi sebanyak 128 orang. Lama potongan masa tahanannya selama 15 hari sampai dua bulan.
Ia menegaskan, untuk mendapatkan remisi, terutama untuk kasus korupsi, tidak mudah. Para narapidana harus memenuhi syarat yang ditentukan. Di antaranya, mendapatkan status Justice Collaborator (JC) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Siapa Laksamana Muda Mohammad Nazir? Nama Mohammad Nazir Isa mungkin banyak orang yang tidak mengetahui siapa sosok yang satu ini.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Kaisar Konstantin berkuasa? Kuil ini diyakini berasal dari antara tahun 324 dan 337 saat Konstantin berkuasa.
-
Kapan Zulkarnain Lubis meninggal? Pada Jumat, 11 Mei 2018, Zulkarnain meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina Pali, Sumatra Selatan di usia 59 tahun.
"Warga binaan yang mendapatkan remisi itu telah memenuhi persyaratan, harus ada JC dari KPK, terus kedua memang harus membayar denda, dan lain sebagainya. (Lama pemotongan masa tahanan) bervariasi," katanya, Rabu (5/6).
"Tahun ini, tidak ada warga binaan yang bebas murni," sambungnya.
Salah seorang narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi lebaran tahun ini adalah Muhammad Nazarudin. Dengan demikian, ia sudah menerima pemotongan masa tahanan sebanyak 14 kali selama menjalani masa tahanan di Sukamiskin.
Tahun ini, masa pemotongan tahanannya selama dua bulan. Namun, Tejo memastikan tidak ada lagi napi populer yang tersandung kasus korupsi menerima kebijakan serupa.
"Yang terkenal kasus korupsi, hanya Nazarudin saja, yang lainnya enggak. Nazarudin dapat remisi dua bulan," katanya.
Seperti diketahui, hakim telah memvonis Nazarudin dengan hukuman penjara akumulasi selama 13 tahun di Lapas Sukamiskin. Tahun ini adalah tahun ke tujuh ia mendapatkan remisi dengan perhitungan setahun mendapat dua kali remisi.
Meski demikian, saat ini, posisi Nazarudin tidak sedang berada di Lapas. Ia tengah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Santosa Bogor. "Sudah ada lima hari, sakit ginjal, ada semacam batu ginjal," ucap Tejo.
(mdk/rhm)