Ratusan ribu warga Banten terancam tak bisa mencoblos di Pilgub 2017
"Karena itu kita mengimbau agar warga segera melakukan perekaman. Karena saat ini blanko e-KTP masih habis, minimal sudah mendapat surat keterangan telah melakukan perekaman dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil)," jelasnya.
Sebanyak 817.401 warga Provinsi Banten terancam tidak bisa mencoblos pada Pemilihan Gubernur 2017. Pasalnya mereka belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Ketua KPU Banten Agus Supriyatna mengatakan, jumlah daftar pemilih sementara (DPS) dari 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Banten sebanyak 7.802.350 pemilih. Yang terdiri dari 3.943.916 laki-laki dan 3.858.434 perempuan. Pemutakhiran data pemilih dilakukan di 155 Kecamatan, 1551 Desa/Kelurahan dan 16.497 TPS.
"Dari pendataan tersebut ditemukan daftar pemilih potensial non KTP elektronik sebanyak 817.401 orang," kata Agus saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Provinsi Banten pada Pilgub 2017 di Hotel Novotel, Kota Tangerang, Kamis (3/11).
Menurut Agus, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No 8/2016 bahwa salah satu syarat mencoblos adalah sudah melakukan perekaman e-KTP. Jika hingga tanggal 1 Desember 2016 belum merekam, maka namanya akan dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Karena itu kita mengimbau agar warga segera melakukan perekaman. Karena saat ini blanko e-KTP masih habis, minimal sudah mendapat surat keterangan telah melakukan perekaman dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil)," jelasnya.
Pihaknya juga telah berkoodinasi dengan pemerintah di Kabupaten Kota di Provinsi Banten untuk mengeluarkan surat keterangan perekaman.
"Kita juga meminta agar Pemda mendorong warganya melakukan perekaman agar hak suaranya tidak hilang," tegas Agus.
Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Banten Pramono Tanthowi mengatakan, e-KTP ini memang menjadi persoalan nasional. Jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP di Banten termasuk sangat tinggi karena melebihi 10 persen.
Hal ini terjadi karena pemerintah pusat menjadikan e-KTP sebagai syarat mencoblos dalam Pilkada.
"Seharusnya jangan dikaitan. Biarkan saja program e-KTP berjalan, pemilih tetap bisa mencoblos dengan KTP lama asal seusai domisili. Kalau begini kan jadi saling menggantung," katanya.
Menurut Pramono, solusinya selain mendorong pemilih melakukan perekaman e-KTP, seluruh Panwaslu dan KPU harus memegang daftar pemilih, baik yang belum memiliki maupun yang sudah memiliki e-KTP.
"Seluruh daftar harus by name by address. Jangan sampai ada perekaman baru yang bukan warga Banten dan jangan sampai ada surat keterangan perekaman yang keluar untuk orang yang tidak berhak," tandasnya.