Ratusan Warga Garut Heran Tiba-Tiba Punya Utang, 4 Mantan Pegawai PT PNM Masuk Bui
Empat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.
Empat mantan pegawai PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.
- Mantan Petugas Pengamanan Akui Terima Rp95,6 Juta untuk Tutup Mulut Pungli di Rutan KPK
- Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar
- PTPN Janji Lunasi Utang terhadap Karyawan dan Pensiunan Selesai Tahun Depan
- Dirut BRI Pamer Tangani Kredit 44 Juta Nasabah UMKM Hingga Bawa Akses Bank ke Masyarakat Kecil
Ratusan Warga Garut Heran Tiba-Tiba Punya Utang, 4 Mantan Pegawai PT PNM Masuk Bui
Mantan pegawai itu terdiri dari bekas kepala kantor PT PNM Unit Mekaar di Garut dan Account Officer (AO). Mereka diduga melakukan penggelapan uang perusahaan yang mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut Jaya P Sitompul mengatakan, empat orang mantan pegawai PNM yang diduga terlibat kasus penggelapan berinisial ET (24), MH (22), ND (22), dan DN (25).
"ET dan DN mantan Kepala Kantor PT PNM Unit Mekaar, sedangkan yang duanya mantan senior AO PT PNM," katanya.
Dia mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari adanya ratusan warga Garut yang heran karena tiba-tiba memiliki utang ke PT PNM padahal tidak pernah meminjam.
"Jadi kasus ini merupakan pengembangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah sebelumnya ditetapkan seorang tersangka berinisial SJ dan saat ini sudah menjadi terdakwa. Yang 4 orang ini Selasa (28/5) kemarin baru tahap dua ke kami," ungkapnya.
Namun, SJ bukanlah pegawai PT PNM. Sementara ET, MH, ND, dan DN merupakan pegawai PT PNM.
Keempatnya diduga melakukan penggelapan sejak Juni 2022 hingga Juli 2023.
Mereka pemberian pinjaman modal menggunakan dokumen 354 warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat.
Ke-354 warga itu disebutnya tergabung dalam 21 kelompok calon nasabah. "Jumlah total plafon pinjaman sebesar Rp 825.000.000," sebutnya.
Dijelaskan Jaya, ET, MH dan ND diduga melakukan pelanggaran hukum karena bekerja sama dengan SJ dalam memproses permohonan pinjaman usaha tanpa mengindahkan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Hal serupa pun diketahui dilakukan oleh DN.
"Hal itu dilakukan mereka karena adanya keinginan memenuhi target perolehan jumlah nasabah dan mendapat reward pertambahan nilai capaian insentif dan menghindari sanksi," jelasnya.
Akibat perilaku yang dilakukan itu, menurut Jaya, PT PNM mengalami kerugian sebesar Rp 501.634.999. Jumlah kerugian itu diketahui setelah dilakukan serangkaian proses audit penyidikan.
Jumlah kerugian yang besar itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Jaya ternyata digunakan oleh SJ setelah sebelumnya pinjaman modal sebesar Rp825.000.000, namun yang digunakan untuk membayar angsuran hanya sebesar Rp 323.365.001.
"Dalam pemeriksaan, uang setengah miliar lebih itu oleh SJ digunakan untuk berbagai hal, mulai membeli emas, berobat, membangun rumah kontrakan, modal warung, beli mobil, bayar kontrakan, bayar cicilan motor, wifi, dan lainnya. Uang itu juga digunakan untuk membayar upah joki hingga pembelian aplikasi kartu keluarga dan KTP,” ucapnya.
SJ sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut. Adapun keempat mantan pegawai PT PNM, keempatnya akan didakwa Pasal 374 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.