Rawat barang sitaan, ASN Dirjen Pas digaji Rp 200 ribu perbulan oleh KPK
Ma'mun mengatakan, perawatan tersebut dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan). Mereka mendapat dana transportasi dari KPK untuk merawat barang sitaan itu sebesar Rp 200.000 perbulan.
Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Ma'mun mengatakan, pihaknya bertanggungjawab untuk merawat barang sitaan milik tahanan KPK.
Ma'mun mengatakan, perawatan tersebut dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan). Mereka mendapat dana transportasi dari KPK untuk merawat barang sitaan itu sebesar Rp 200.000 perbulan.
"KPK memberi Rp 200.000 perbulan, dan pertiga bulan diberikan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8).
"Kecuali berupa uang untuk transport karena ada sebagian barang ini disimpan di kuningan basemen Dirjen Imigrasi," tambahnya.
Menurutnya, KPK selalu memberikan uang perawatan bagi barang-barang sitaan tahanan yang dititipkan pada Rupbasan.
"Kami tidak mampu merawat maksimal. KPK membantu dalam bentuk natura jadi bentuk aki macet ya diganti akinya tidak berupa uang," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat umum kali ini ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar mengonfirmasi mengenai barang sitaan bangunan dan tanah dari tahanan KPK yang telah diamankan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Nasional (Rupasan) pada Dirjen Pas.
"Apakah ada barang sitaan yang dititipkan KPK pada Rubasan dalam bentuk bangunan dan tanah?," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8).
Pertanyaan itu dijawab oleh ketua Rupbasan diseluruh cabang di Jakarta. Mulai dari Jakata Selatan hingga Jakarta Utara mereka secara serentak menjawab tidak ada satu aset pun dalam bentuk bangunan dan tanah yang dititipkan KPK ke Rupbasan di cabang Jakarta.
"Enggak ada titipan bangunan atau tanah dari KPK di Rupasan enggak ada," kata Ketua Rupbasan Jakarta Selatan.