Razia Gabungan Polri-Bea Cukai, Sita 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras
Razia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Razia digelar dari bulan November hingga Desember di 505 titik.
Razia Gabungan Polri-Bea Cukai, Sita 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras
Sebanyak lebih dari 32 ribu minuman keras (miras) dihancurkan dalam kegiatan pemusnahan barang sitaan Hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polisi Republik Indonesia (Polri) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kemenkeu RI. Pemusnahan ribuan botol miras aneka merek dilakukan di halaman Ditjen Bea Cukai, Kamis (21/12).
-
Apa yang disita Bea Cukai Soekarno Hatta? Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
-
Di mana lokasi razia di Bekasi? Selanjutnya wilayah Kota Bekasi petugas akan disebar di Jl. Ahmad Yani; Jl. Sersan Aswan; Jl. IR. Juanda. Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi ada di Tl. Lippo dan Pertigaan Hyundai; Tl. SGC; Tl. Perdana dan Tl. Telaga Asih.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Apa isi dari prasasti Bea Cukai Lycian yang ditemukan di Turki? Prasasti ini berisi informasi tentang Undang-Undang Bea Cukai Liga Lycian, aturan penggunaan pelabuhan, serta pajak yang harus dibayarkan oleh mereka yang melakukan perdagangan melalui jalur maritim.
-
Apa yang diwujudkan oleh Ria Ricis? Ria Ricis, seorang aktris dan konten kreator yang sangat populer, telah mewujudkan impiannya dengan membangun sekolah anak usia dini bernama MAHA.
Pada razia gabungan ini Polisi turut mengamankan barang haram lainnya, seperti narkoba, ekstasi, dan sabu-sabu. Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Mukti Juharsa mengungkapkan sejumlah barang bukti yang telah disita.
"Narkotika berbentuk sabu sebanyak 29 kg, ekstasi sebanyak 105 butir, kokain sebanyak 4,61 gram, ganja sebanyak 17,24 gram, obat keras 39 butir, botol minuman beralkohol tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 32.258 botol," papar Mukti dalam keterangannya.
Adapun razia ini telah dilakukan dari bulan November hingga Desember di 505 titik, yakni 443 tempat hiburan malam dan 62 lokasi lain yang terindikasi menjual miras yang tak sesuai aturan.
Mukti menyebut, razia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
"Hasil evaluasi sebelumnya banyak peredaran ekstasi yang masuk ke tempat hiburan malam, makanya kita membuat KRYD dengan melibatkan bea cukai. Hasilnya ya ini, karena kita mengantisipasi tahun baru. Untuk tempat tempat hiburan malam tidak semua dirazia, tapi yang sudah DPO yang sudah ada laporan dari masyarakat," jelas Mukti.
Sementara itu, total tersangka yang kini berada dalam penyidikan berjumlah 18 orang dan 210 orang lainnya dalam tahap rehabilitasi.
Melalui razia gabungan pula pada tanggal 10 Desember Polisi berhasil membongkar peredaran narkoba gelap di Jawa Barat dengan barang bukti 25 kg sabu dalam mobil dan empat tersangka.
"Adapun temuan lainnya yakni pada 14 Desember Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan modus operandi disembunyikan dalam jaket. Barang bukti yang diamankan adalah 2.060 gram sabu dengan 4 orang tersangka," lanjut Mukti.
Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Syarif Hidayat, menuturkan narkoba yang paling banyak ditemui adalah berjenis sabu.
"Direktorat Jenderal Bea Cukai di tahun 2023 telah berhasil mengamankan 5,6 ton narkotika yang didominasi oleh sabu atau amfetamin,” jelasnya.