Baca Pleidoi, Terdakwa Kasus Suap Basarnas Roni Aidil Kutip Perkataan Rasullullah
Roni dan Eks Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi diketahui kenal pertama kali saat ia masih berada di salah satu tim engineering pesawat.
Sebagai anak bangsa ia hanya ingin membantu Basarnas.
Baca Pleidoi, Terdakwa Kasus Suap Basarnas Roni Aidil Kutip Perkataan Rasullullah
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Apa kegiatan Rajif Sutirto? Rajif juga termasuk dalam prajurit TNI KC atau TNI Komponen Cadangan. Ia bertugas bersama dengan Rizky Irmansyah yang terlebih dulu viral beberapa waktu lalu.
-
Siapa yang melaksanakan ruwatan? Masyarakat Jawa masih rutin melaksanakan tradisi tersebut sebagai bentuk penyucian diri.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan tiga terdakwa kasus dugaan suap Badan SAR Nasional, (Basarnas), yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.
Sidang ini diagendakan untuk pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dan bertempat di ruang sidang PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (18/12).
Dalam pleidoi yang disampaikan salah satu terdakwa, Roni, mengakui dirinya telah memberikan tanda terima kasih atas proyeknya di Basarnas. Ia bahkan mengutip sabda nabi Muhammad SAW yang mengatakan untuk selalu berterima kasih kepada siapa pun.
"Saya menyadari telah memberikan tanda terima kasih pada proyek-proyek saya sebelumnya di Basarnas. Namun apabila pemberian dako dari saya adalah gratifikasi, maka saya mohon maaf karena ketidaktahuan mengenai hukum," terang Roni.
"Sesuai dengan ajaran Nabi shalallahu `alaihi Wa Sallam yang saya kutip “Barang siapa yang telah berbuat suatu kebaikan kepadamu maka berbagilah dengan yang serupa. Jika engkau tidak bisa membalasnya dengan yang serupa, maka doakanlah ia hingga engkau mengira doamu tersebut bisa membalas dengan serupa atas kebaikannya," sambungnya.
Roni dan Eks Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi diketahui kenal pertama kali saat ia masih berada di salah satu tim engineering pesawat dari Inggris British Aerospace tahun 1998 - 2004. Kala itu, Henry Alfiandi, tengah menjabat sebagai Kadisops Skadron Udara 012 Lanud TNI AU Pekanbaru.
"Kami sering melakukan diskusi, kerja bareng untuk pesawat tempur TNI AUH awk 100-200, baik kesiapan pesawat dan diskusi-diskusi teknis. Hingga Marsekal Henry Alfiandi Menjabat sebagai Kabasarnas, kami sering berdiskusi mengenai Alutsista dan lain-lain," ungkapnya.
Roni juga menjelaskan bahwa perusahaan miliknya telah bekerja sama dengan Basarnas sejak tahun 2020 dengan menyuplai produk-produk underwater dan komponen pesawat helikopter.
Selain itu, kata Roni, sebagai anak bangsa ia hanya ingin membantu Basarnas Untuk mengembangkan teknologi SAR, tanpa harus impor dari negara ataupun pihak lain. Tujuannya untuk memotong rantai penjualan dan menghilangkan ketergantungan negara lain-lain.
"Hal ini sesuai dengan pembicaraan pada pertemuan saya dengan Marsekal
Henry Alfiandi pada saat pertama beliau menjabat menjadi Kabasarnas. Beliau meminta pertolongan saya untuk membantu dalam memodernisasi alat bantu SAR yang ada di Basarnas," jelasnya.
Dalam persidangan, Roni Aidil juga meminta hukuman ringan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Melalui nota pembelaan kejadian ini saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim, agar saya dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya, agar saya kembali dapat berkontribusi untuk kemajuan teknologi di Indonesia, khususnya di Mabes TNI AU dan Basarnas, serta kembali dapat melaksanakan tugas – tugas kemanusiaan lainnya," ujar Roni.
Untuk diketahui, Roni Aidil didakwa memberikan suap kepada eks Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebesar Rp 9,9 M. Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Kamis, 7 Desember 2023, JPU menuntut Roni Aidil dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta dan menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara dan berlanjut.
Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Sebagaimana dakwaan kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Aidil berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 7 Desember 2023.