Reaksi Dekan FK Undip Usai Aktivitas Klinisnya di RSUP Kariadi Disetop Sementara Buntut Kematian dr Aulia
Dokter Yan mengaku sudah praktik di RSUUP Kariadi selama 16 tahun. Yan merupakan dokter bedah kanker.
RSUP Dr Kariadi Semarang menghentikan sementara aktivitas klinis Dekan FK Undip, dr Yan Wisnu Prajoko, di rumah sakit mereka. Penangguhan sementara buntut kematian dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS FK Undip atas dugaan bullying.
"Terkait pemberhentian saya, proseduralnya bisa ditanyakan kepada RSUP Kariadi," kata Dekan Fakultas Kedokteran Undip, dr Yan Wisnu Prajoko, Senin (2/9).
- Usai Heboh ‘Pemalakan’ Dokter Aulia, Dekan FK Undip Kini Atur Besaran Iuran Mahasiswa PPDS
- Undip Sebut Dirut RS Kariadi Dapat Tekanan dari Kemenkes soal Aktivitas Klinis Dekan FK
- Kemenkes Blak-blakan Alasan Aktivitas Klinis Dekan FK Undip di RS Kariadi Dihentikan Sementara
- Aktivitas Klinis Dekan FK Dihentikan Sementara Buntut Kematian Dokter PPDS, Begini Reaksi Undip
Dokter Yan mengaku sudah praktik di RSUUP Kariadi selama 16 tahun. Yan merupakan dokter bedah kanker.
"Tiap minggu saya merawat 300 pasien lebih kurang. Khusus terutama pasien kanker stadium lanjut," ungkapnya.
Selain praktik sebagai dokter, dr Yan juga pengampu pendidikan kedokteran di RSUP Dr Kariadi. "Saya dosen untuk pendidikan dokter, dokter spesialis, dan dokter sub-spesialis," ujarnya.
Di kesempatan terpisah, Staf Humas RSUP Dr Kariadi, Aditya Kandu Warendra mengungkapkan, saat ini tim Kemenkes, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), masih menyelidiki kasus kematian dr Aulia.
"Untuk menghindari konflik kepentingan, di mana beliau (Yan Wisnu Prajoko) juga menjabat sebagai Dekan FK Undip, jadi untuk status DPJP (Dokter Penanggungjawab)-nya di RSDK (RS Dr.Kariadi) sementara dinonaktifkan sampai ada kejelasan dan penjawaban atas kasus tersebut," kata Aditya.
Sebelumnya, surat penangguhan aktivitas klinis dr Yan beredar luas. Di kertas tertera Surat tertanggal 28 Agustus 2024 tersebut ditandatangani Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, Agus Akhmadi, dan ditujukan kepada Yan Wisnu Prajoko.
Surat itu memiliki nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 dengan hal Penghentian Sementara Aktivitas Klinis.
"Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal Pemberhentian Program Anestesi Universitas Diponegoro di RS Kariadi dan berdasarkan dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif, bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis saudara sementara dihentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan kasus tersebut selesai dilakukan," demikian isi surat tersebut.