Reaksi Jokowi Usai Warga Mengadu soal Kelangkaan LPG 3 Kg
Jokowi mengingatkan LPG 3 kilogram alias gas melon diperuntukkan bagi warga miskin.
Erick Thohir diperintahkan untuk mengatasi kelangkaan gas melon itu.
Reaksi Jokowi Usai Warga Mengadu soal Kelangkaan LPG 3 Kg
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan, LPG 3 kilogram alias gas melon diperuntukkan bagi warga miskin. Hal ini menanggapi soal kelangkaan gas melon di beberapa daerah.
Aduan kelangkaan ini juga diterima Jokowi saat kunjungan kerja ke Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada hari ini, Senin (24/7). Menurutnya, gas yang harganya disubsidi pemerintah itu memang diperebutkan.
"LPG itu, terutama yang bersubsidi ini memang diperebutkan di lapangan. Dan itu hanya untuk yang kurang mampu," kata Jokowi.
Jokowi menugaskan Menteri BUMN Erick Thohir mengatasi kelangkaan gas melon itu. Dia bilang, Erick berwenang untuk urusan penyaluran LPG subsidi karena berurusan dengan Pertamina.
"Jadi mengenai kelangkaan, nanti biar Pak Menteri BUMN (Erick Thohir) yang jawab karena itu menyangkut Pertamina, di bawah beliau. Tanyakan," imbuhnya.
PT Pertamina (Persero) mengimbau masyarakat untuk membeli LPG subsidi kemasan 3 kilogram (kg) di agen resmi. Tujuannya agar masyarakat memperoleh gas melon sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku.
Imbauan ini menindaklanjuti kelangkaan gas elpiji 3 kg di wilayah Jawa Timur beberapa waktu terakhir. Akibatnya harga gas melon tersebut melambung di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
"Masyarakat seharusnya tidak perlu resah, cara paling gampang adalah membeli di Pangkalan Resmi Pertamina / SPBU terdekat agar mendapatkan stok yang selalu tersedia dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 16.000 yang ditetapkan Gubernur Jatim."
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Ahad Rahedi
Merdeka.com
Ahad menjamin stok LPG di Jawa Timur dalam keadaan aman sebesar 24.377 metrik ton dengan konsumsi harian mencapai 4.673 metrik ton. Sementara jumlah pangkalan LPG 3 kg di wilayah Jatim mencapai 39.931 pangkalan.
Pertamina berharap pemda setempat untuk lebih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait konsumen LPG subsidi 3 kilogram yang berhak dan tidak berhak.
Hal ini sebagaimana ditsesuai amanat dalam SK Surat Edaran Dirjen Migas No. B2461/MG.05/DJM/2022.