Reka Ulang Kasus Selingkuh Berujung Pengeroyokan di Kupang, Pelaku Sempat Menangis
Salah satu pelaku merasa tiga tersangka lainnya melakukan reka ulang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Tersangka Afri Lulu bahkan meminta saksi Maryun Dillak mengubah kesaksiannya, agar tersangka bisa terlepas dari jeratan hukuman.
Penyidik Reskrim Polsek Fatuleu, Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur melakukan reka ulang kasus penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Dengan pertimbangan alasan keamanan, reka ulang kasus ini digelar di Mapolres Kupang, Jumat (20/3) yang dipimpin Kapolsek Fatuleu, Ipda Anton Wodo dan Kanit Reskrim Polsek Fatuleu, Aiptu Basilio Pareira.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa yang mengunjungi Indah Permatasari di Jakarta? Mertua Indah Permatasari beberapa waktu lalu datang ke Jakarta mengunjungi anak, menantu dan cucu mereka.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
Reka ulang ini menghadirkan saksi Maryun Dillak dan sejumlah saksi lainnya. Empat dari delapan tersangka juga dihadirkan masing-masing tersangka I, Alexander Babys alias Alex (suami Maryun Dillak), tersangka II, Frengki Nenotek, tersangka III, Damianus Soleman Boyani dan tersangka IV, Afri Lulu alias Ape.
Pelaksanaan reka ulang yang dikawal anggota polisi dihadiri penasehat hukum tersangka Afri Lulu, Ferdinan Dethan, SH, Biyante, SH dan Andi Ilham Sulabessy, SH.
Para tersangka memperagakan 12 adegan. Selama proses reka ulang, tersangka Afri Lulu beberapa kali menyampaikan protes, karena menilai adegan yang diperagakan ulang tidak seperti kejadian semula.
Ia bahkan sempat tiga kali menangis, ketika tiga tersangka lainnya dinilai melakukan reka ulang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Tersangka Afri Lulu bahkan meminta saksi Maryun Dillak mengubah kesaksiannya, agar tersangka bisa terlepas dari jeratan hukuman.
Namun para saksi dan tersangka lain tidak terpengaruh dengan protes tersangka Afri Lulu. Mereka tetap melakonkan aksinya, sesuai apa yang sudah disampaikan di berita acara pemeriksaan.
Dari reka ulang kasus ini, tergambar kalau saat itu korban Gabriel Adikar alias Le, ke rumah Maryun Dillak dan Alexander Babys menggunakan sepeda motor dan bertemu Maryun Dillak.
Alexander Babys mendapati korban tidur di bawah tempat tidurnya sehingga ia mengejar korban yang berusaha kabur melalui pintu belakang. Begitu mengamankan korban tidak jauh dari rumahnya, Alexander langsung memukul korban dua kali sehingga korban terjatuh.
Kemudian datang tersangka Damianus dan menginjak serta memukul tubuh korban. Selang beberapa saat, datang tersangka Frengky Nenotek membawa parang dan mencari korban. Sementara tersangka Afri Lulu datang membawa senapan laras panjang dan sempat merampas parang dari tersangka Frengky Neno tek, lalu menyerahkan ke Ruth dan Jeny.
Tersangka Afri Lulu juga merampas parang dari tersangka Nusli Babys alias Isto (buron) kemudian diserahkan ke Jeny. Afri sendiri beberapa kali memukul korban bersama pelaku lainnya. Namun ia melihat kalau tersangka Isto dan Alex Babys memukul korban hingga sekarat.
"Selaku kuasa hukum dari Afri Lulu, kami merasa keberatan terhadap adegan rekonstruksi yang diperankan oleh salah satu anggota Kepolisian Polsek Fatuleu dengan memerankan tersangka Isto Babys, dengan sebutan Mr X. Demikian pula barang bukti yang digunakan saat rekon juga tidak sesuai dengan fakta lapangan saat kejadian," ujar Ferdinand Dethan, SH, kuasa hukum tersangka Afri Lulu usai reka ulang kasus ini.
Kuasa hukum juga menyesali sikap aparat Kepolisian Polsek Fatuleu yang diduga tidak tanggap terhadap laporan masyarakat atas peristiwa tersebut. Apabila saat itu polisi merespons pengaduan atau laporan tersangka Alex Babys dan saksi lainnya Anus Tea saat peristiwa terjadi, maka dipastikan tidak akan ada korban jiwa.
Kapolsek Fatuleu, Ipda Anthon Wodo di Mapolres Kupang mengakui kalau reka ulang di Mapolres Kupang hanya demi pertimbangan keamanan.
Ia mengakui kalau ada 8 tersangka namun hanya 4 tersangka yang sudah diamankan. "Empat tersangka lainnya sudah kabur ke Timor Leste dan Kalimantan," ujarnya.
Reka ulang digelar untuk memperjelas peran masing-masing tersangka. Ia menghargai keberatan dan penolakan tersangka Afri Lulu.
"Nanti biar hakim yang memutuskan. Kita percepat pemberkasan supaya segera dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Sesuai keterangan saksi Maryun Dillak, dirinya melihat beberapa orang yang turut bersama-sama melakukan pengeroyokan yakni Adi Nale, Ape Lulu, Hengky Nenotek, Tus Nenotek, Bai Nale dan Nusri Babys.
Sebelumnya diberitakan, GA (21) warga Kelurahan Naibonat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, harus merenggang nyawa akibat dikeroyok sejumlah warga, Rabu (29/1).
Korban dikeroyok dini hari sekitar pukul 1.00 Wita di depan rumah warga berinisial NB di Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Kasus ini sudah dilaporkan oleh keluarga korban di Mapolsek Fatuleu, dengan nomor : LP/B/ 08/1/2020/Sek Fatuleu/Polres Kupang.
Kronologi yang dihimpun merdeka.com menyebutkan, pada Selasa (28/) malam sekitar pukul 21.00 Wita, saat dilakukan pemadaman listrik bergilir oleh PLN, korban GA menelepon MD (35), yang belakangan diketahui sebagai pacar gelapnya untuk bertemu. Sebenarnya MD telah mempunyai seorang suami atas berinisial A, namun belum menikah secara sah.
Awalnya MD melarang korban ke rumahnya, karena saat itu sedang berkumpul banyak orang. Ibarat pepatah cinta itu buta, korban GA memilih nekat menyambangi rumah MD pada pukul 23.00 Wita.
Karena sudah di depan rumah, korban pun disuruh MD masuk ke kamar tidur keluarga dan bersembunyi di dalam kolong tempat tidur. Sesaat kemudian, suami MD pulang dari kerja dan bersama mertua menonton televisi bersama.
Sekitar pukul 23.30 Wita, mertuanya pulang kembali ke rumah. MD kemudian menyiapkan air panas untuk A suaminya mandi. Usai mandi pasangan suami istri ini masuk ke kamar untuk tidur.
Nasib naas menghampiri korban GA. Tiba-tiba botol obat nyamuk yang disimpan di bawah tempat tidur MD dan A terjatuh sehingga membuat kaget. A kemudian memeriksa sumber suara tersebut dan mendapati korban sedang bersembunyi.
Karena curiga, A kemudian berteriak bahwa ada maling di dalam kamar mereka. Akibat teriakan tersebut, korban akhirnya memilih melarikan diri melalui pintu belakang ke arah jalan raya.
Korban pun dikejar menggunakan sepeda motor oleh A dan sekelompok warga sambil berteriak maling. Korban pun ditangkap lalu dibawa kembali ke rumah dan mulai dipukul ramai-ramai.
"Sekitar pukul 01.00 Wita korban dibawa kembali ke rumah oleh A. Saat itulah korban dikeroyok sejumlah warga yang diperkirakan sebanyak 20 orang," kata Kapolsek Fatuleu, Ipda Anthon Wodo, Jumat (31/1).
Menurut Anthon, akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka yang cukup serius di sekujur tubuh, sehingga dilarikan ke RSUD Naibonat Kabupaten Kupang, untuk mendapat pertolongan medis, namun nyawa korban tidak tertolong.
"Kita sudah melakukan visum terhadap korban dan memeriksa sejumlah saksi. Kita masih proses pengumpulan keterangan," jelasnya.
Baca juga:
Preman Pasar Peras dan Keroyok Personel Raider di Medan
7 Personel Polda Papua Diperiksa Propam Terkait Pengeroyokan Sopir Truk Hingga Tewas
Jadi Tersangka Pengeroyokan di Sampit, 8 Pesilat PSHT akan Disidang Adat
Dikeroyok Sejumlah Pemuda, Mahasiswa di Kupang Patah Tulang
Remaja di Pasar Minggu Tewas Dikeroyok Gerombolan Orang Bermotor
Masih di Bawah Umur, 3 Tersangka yang Bully Siswi di SMP Purworejo Tak Ditahan