Rekam dan Sebar Sepasang Kekasih Mesum, Fuad Dijebloskan ke Penjara
Rekam dan Sebar Sepasang Kekasih Mesum, Fuad dijebloskan ke Penjara. Dia bersembunyi di bilik yang tidak jauh dari bilik terbuka yang ditempati kedua pemuda yang melakukan adegan porno.
Gara-gara iseng merekam adegan mesum sepasang kekasih dan menyebarkan video tersebut ke media sosial, Fuad Nur Afifudin (20), warga Dusun Jurangsari, Desa Belahan Tengah, Kecamatan Mojojari, harus mendekam di tahanan Polres Mojokerto.
Dia dijebloskan ke penjara lantaran sengaja merekam dan menyebarkan video porno sepasang kekasih yang dilakukan di sebuah warung, di kawasan wisata Trawas, pada Minggu (16/12) lalu.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno ini? Mereka dijerat lantaran, diduga terlibat sebagai pemeran dari setiap filmnya.Adapun pada kluster tersangka pengelola rumah produksi diantaranya, lima orang yakni I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound engineering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
-
Bagaimana konsumsi film porno yang berlebihan dapat memengaruhi kinerja seksual? “Tekanan ini dapat memengaruhi harga diri dan menghambat kenikmatan seksual,” jelas Shah.
-
Kapan video wawancara tersebut direkam? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan video serupa yang diunggah akun YouTube Najwa Shihab berjudul "Luhut: Banyak Orang Kumpul-Kumpul karena Birahi Kekuasaan (Part 2) | Mata Najwa," pada 24 September 2020 silam.
-
Apa yang terlihat lucu menurut Vidi di video yang diunggahnya? Videonya yang dibagikan oleh Vidi sangat lucu. Di awal, Vidi tertawa melihat rambut mereka, terutama rambut Sheila yang acak-acakan.
-
Bagaimana informasi di video ditelusuri? Penelusuran Cek fakta merdeka.com melakukan penelusuran dengan melihat secara keseluruhan video berdurasi 8 menit tersebut.
-
Siapa saja yang terlibat sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno ini? Siskaeee dijerat bersama 10 pemeran lainnya, sebagai tersangka dalam film porno. Di antaranya 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya setelah video porno sepasang kekasih yang direkam dan disebarkan melalui WhatsApp Story pribadinya dan menyebar di media social.
"Pelaku dengan sengaja merekam suatu perbuatan yang dilakukan oleh dua orang remaja dan menyebar luaskannya dengan menggunakan handphone," kata Setyo.
Tersangka merekam adegan porno itu di bilik sebuah warung di pinggir jalan raya trawas tampa sepengetahuan sepasang kekasih tersebut. Dia bersembunyi di bilik yang tidak jauh dari bilik terbuka yang ditempati kedua pemuda yang melakukan adegan porno.
"Penutup bilik dari terpal ada lubang kecil yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan kamera dan merekam menggunakan handphone miliknya. Pelaku mengaku tidak mengenali kedua pasangan kekasih tersebut dan kebetulan singgah di warung tersebut," jelas Setyo.
Sementara pelaku mengaku sengaja merekam adegan tak senonoh itu karena iseng setelah mengetahui ada sepasang kekaih melakukan adegan porno. Usai merekam video itu dia pulang dan langsung diunggah melalui WhatsApp Story pribadinya. Dia juga tidak menyangka kalau video tersebut menjadi viral dan sampai ke proses hukum.
"Saya hanya iseng. Supaya tidak dilakukan oleh pasangan kekasih yang lainnya," kata Fuad, pelaku penyebar video porno.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Di antaranya dua handphone milik tersangka yang digunakan untuk merekam. Terpal penutup bilik warung tempat tersangka bersembunyi.
Untuk mengusut kasus ini, polisi juga berencana memanggil kedua pasangan kekasih yang melakukan adegan porno dalam video tersebut sebagai saksi.
"Kita masih kembangkan, Kita juga akan memanggil kedua pasangan kekasih yang ada dalam video tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ucap Setyo.
Kini tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto. Dia dijerat pasal 29 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dan pasal 45 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016, tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga:
Penyebar Foto Porno Minta Korban Transfer Rp 5 Juta
Terlibat Kasus Video Porno, Mahasiswa S2 Dikeluarkan dari Daftar Maba Unair
Usai Diajak Mabuk, Siswi SMP Dicabuli Bergilir dan Video Disebar ke Facebook
Pacaran Online, Mahasiswa S2 di Surabaya Telanjangi 6 Wanita via Video Call
Mahasiswa Pascasarjana di Surabaya Sebar Video dan Foto Porno 6 Mantan Pacar
Polisi Belum Temukan Unsur Bisnis dari Video Porno Mojang Karawang