Rekonsiliasi kasus HAM, Jaksa Agung dinilai cuma cari sensasi
Pernyataan itu mewakili kepentingan para penjahat yang sudah membunuh dan menghilangkan nyawa warga sipil di masa lalu.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, menyebut jika wacana Jaksa Agung, HM Prasetyo, yang hendak menuntaskan kasus pelanggaran HAM di masa lalu hanya sekadar cari sensasi belaka.
Pasalnya, kata dia, Jaksa Agung menilai bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu itu bisa diselesaikan hanya dengan upaya rekonsiliasi dan bukan melalui pengusutan ulang kasus-kasus tersebut secara menyeluruh.
"Argumentasi yang diutarakan adalah ketiadaan alat bukti. Aneh, di satu sisi Kejagung belum pernah melakukan proses hukum, yaitu penyidikan. Namun di sisi lain sudah menyatakan ketiadaan alat bukti. Jadi Kejagung sudah tahu sebelum bekerja. Ini pasti ada sesuatu," ujar Haris saat dihubungi merdeka.com, Senin (25/5).
Haris menyebut, sikap Kejagung yang lebih mengutamakan rekonsiliasi daripada pengusutan ulang kasus-kasus HAM berat tersebut, menunjukkan jika dirinya seolah mewakili kepentingan para penjahat yang sudah membunuh dan menghilangkan nyawa warga sipil di masa lalu.
Dia pun menjelaskan bahwa Jaksa Agung punya tugas untuk melakukan penyidikan dan penuntutan, sebagaimana diatur dalam UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Jaksa Agung harusnya menggunakan otaknya sedikit, apakah mungkin melakukan rekonsiliasi antara penjahat dengan seorang ibu yang anak dibunuh atau dihilangkan? Apa para korban harus minta maaf? Ke siapa? Atas dasar apa?," ujar Haris heran.
"Maka seharusnya Jaksa Agung jangan mendorong upaya penyelesaian kasus-kasus HAM tersebut, yang aturan hukumnya tidak jelas dan belum ada," pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah melalui Kejaksaan Agung telah membuka kemungkinan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, melalui pendekatan rekonsiliasi dan tidak melalui jalur hukum atau yudisial.
"Agar pada akhirnya kita tawarkan penyelesaian dengan pendekatan non-yudisial, yakni rekonsiliasi. Tentunya dengan semangat yang sama, tekad yang sama, demi kelangsungan bangsa. Kita akan lakukan, dengan apa pun caranya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kamis (21/5) lalu.
Baca juga:
Fakta minim, upaya rekonsiliasi pelanggaran HAM dinilai sia-sia
'Tuntaskan kasus HAM, pemerintah jangan kubur kebenaran'
Pemerintah didesak buat pengakuan pelanggaran HAM kasus Mei '98
Aksi Kamisan ke-397: Jangan sampai Nawa Cita menjadi duka cita
Jimly optimis pelanggaran HAM berat tuntas di era Jokowi
Jaksa Agung ingin pelanggaran HAM berat masa lalu dituntaskan
Jaksa Agung dan Menko Polhukam kembali rapat gabungan bahas HAM
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.