Rektor & ribuan mahasiswa Unud demo agar lahan kampus tak dieksekusi
Ribuan mahasiswa, dosen dan karyawan Unud, ini memprotes rencana eksekusi lahan kampus.
Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Akademika Universitas Udayana (Unud) bersama seluruh staf dan dosen turun ke jalan. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Denpasar menyuarakan soal sengketa lahan antara Unud dengan warga sekitar di Kampus Bukit Jimbaran, Kabupaten Badung.
Aksi damai ini dari awal dilakukan dengan long march dari kampus di Jalan PB Sudirman menuju PN Denpasar yang berjarak sekitar 1 km ke arah utara kampus. Ribuan mahasiswa, dosen dan karyawan Unud, ini memprotes rencana eksekusi lahan yang sebelumnya disinyalir milik kampus dan akhirnya dimenangkan oleh warga dari keputusan PN Denpasar.
Tak hanya itu, ribuan massa yang dipimpin langsung oleh Rektor Unud, Prof Ketut Suastika, menggelar orasinya di jalan raya depan gedung PN Denpasar Jalan PB Sudirman, Denpasar. Itu dilakukan lantaran 300 anggota Sabhara sudah lebih awal menjaga ketat gedung PN Denpasar.
Aksi yang dimulai sejak pukul 10.00 Wita ini membuat polisi terpaksa mengalihkan lalin jalan menuju jalan Sudirman. Bahkan pihak PN Denpasar menunda sejumlah persidangan pada hari ini, Senin (27/4).
Dalam orasinya, Rektor Unud, Prof Ketut Suastika, pada gugatan di PN Denpasar, Universitas Udayana dengan tegas menyatakan bahwa keputusan PN Denpasar ada dugaan nuansa politik. Di mana kebijakan yang mengalahkan pihak Universitas Udayana ada hanya untuk semata-mata tujuan bisnis. Diakuinya, bahwa di tingkat MA permohonan pemohon yakni I Wayan Kepradinata dikabulkan dan Unud dikalahkan.
"Ada banyak ketimpangan dalam keputusan MA yang mengabulkan pemohon. Ini yang kita perlu pertanyaan soal keadilan," teriak Rektor.
Katanya, hakim MA mengabulkan permohonan pemohon yang hanya berbekal fotocopy belaka. Dia pun meminta agar eksekusi lahan tersebut ditangguhkan dan ditunda. Ada beberapa alasan, salah satunya objek tanah sengketa telah dilakukan pembebasan pada tahun 1982. Sehingga tanah tersebut telah dikuasai dan menjadi tanah negara. Saat dibebaskan tak ada pihak yang berkeberatan.
"Saya tegaskan sekali lagi, pemohon dalam mengajukan permohonan ke MA hanya berbekal surat foto copy dan itu dianggap sah dan dimenangkan. Ini cacat hukum," tegas Rektor dari kedokteran ini.