Rektor UNM diperiksa polisi terkait kasus pembangunan laboratorium
Proyek ini senilai Rp 40 miliar yang mulai dibangun awal tahun 2015 lalu itu.
Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Dr Arismunandar memenuhi panggilan penyidik dari Sub Direktorat (Subdi) III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Jumat (11/3). Dia selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diperiksa kurang lebih tujuh jam terkait kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 40 miliar di salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Makassar itu.
Arismunandar datang sendiri ke Mapolda Sulsel pukul 09.00 WITA, dan keluar dari ruang penyidik di lantai II setelah membaca dan menandatangani BAP pukul 15.40 WITA. Selanjutnya berikan keterangan kepada wartawan sebelum meninggalkan markas polisi itu.
Kasus yang 'memaksa' rektor ini mendatangi Mapolda Sulsel terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan laboratorium terpadu Fakultas Teknik UNM. Proyek ini senilai Rp 40 miliar yang mulai dibangun awal tahun 2015 lalu itu.
Sebelumnya, pemeriksaan di kasus yang sama, Senin, (7/3) lalu sudah dijalani Ismail selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ketika itu, serta sejumlah orang dari UNM yang terkait di proyek ini.
"Tadi di depan penyidik, saya beri keterangan yang umum-umum saja. Mulai dari tugas menyusun perencanan, proposal sampai dengan koordinasi pihak penyelenggaran pengadaan barang," kata Prof Dr Arismunandar.
Lebih jauh dijelaskan, anggaran sebesar Rp 40 miliar dari APBN melalui Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristek Dikti) itu sesungguhnya dibagi untuk beberapa beberapa komponen. Untuk konstruksi fisiknya sendiri sekitar Rp 35 miliar konstrusi, sisanya untuk manajemen konstruksi, pengawasan dan perencanaan.
Target penyelesaiannya 30 Maret 2016 mendatang. Proyek bangunan ini dijalankan pihak ketiga setelah melalui proses lelang yang dilakukan pihak UNM.
Soal dana cair Rp 40 miliar tapi kondisi fisik bangunan yang sedianya empat lantai itu baru sebatas rangkanya saja. Arismunandar mengatakan, pihaknya belum mendalami sejauh itu, belum menelusuri apa kendalanya.
"Saya tidak tahu kenapa belum selesai bangunan itu karena memang sesungguhnya bukan kewenangan saya," tuturnya santai seraya menambahkan, sesungguhnya untuk perampungan keseluruhan bangunan butuh anggaran Rp 150 miliar.
Baca juga:
Polda Metro bidik 2 BUMN terkait dugaan korupsi di kasus kulit kabel
Jaksa Agung sebut kasus korupsi di Grand Indonesia tahap penyidikan
Kejati Sulsel endus kasus korupsi di Bantaeng, 10 pejabat terperiksa
Korupsi dana hibah Rp 900 juta, Kepala Kesbangpol Yogya disidang
Kasus suap Muba, JPU KPK sebut Kepala SKPD berpeluang dijerat
Empat terdakwa kasus korupsi kolam retensi divonis 14 bulan penjara
KPK butuh OJK untuk awasi korupsi di sektor keuangan
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).