Rektor UNS Datangi Kemendikbud Usai Nadiem Cabut Gelar Guru Besar 2 Profesor, Bahas Apa?
Beberapa bulan belakangan Universitas Sebelas Maret (UNS) diguncang isu dugaan korupsi Rp57 miliar. Tuduhan itu muncul usai gelar guru besar dua profesornya.
Beberapa bulan belakangan Universitas Sebelas Maret (UNS) diguncang isu dugaan korupsi Rp57 miliar. Tuduhan itu muncul usai gelar guru besar dua profesornya, Tri Atmojo Kusmayadi dan Hasan Fauzi, dicabut.
Rektor UNS Datangi Kemendikbud Usai Nadiem Cabut Gelar Guru Besar 2 Profesor, Bahas Apa?
Pertemuan UNS dan Kemendikbud
Di tengah geduhan kabar adanya korupsi pascapencabutan gelar guru besar dua profesor, Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho dan segenap pimpinannya bertandang ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Jakarta, pada Senin (31/7). Hasil audiensi tersebut kemudian disampaikan Ketua Dewan Profesor (DP) UNS, Prof Suranto Tjiptowibisono dalam jumpa pers di Gedung Auditorium G.P.H. Haryo Mataram UNS Selasa (1/8).
Suranto menyampaikan bahwa audiensi dihadiri dua pihak, yakni Tim Teknis Kemendikbudristek dan Pimpinan UNS. Ada beberapa poin hasil audiensi yang disampaikan. Menurutnya, Dirjen Diktiristek mengapresiasi pimpinan dan sivitas akademika UNS tetap mampu mengukir berbagai prestasi yang sangat baik, khususnya dalam tata kelola perguruan tingginya. Dalam audiensi tersebut juga dibahas soal latar belakang terbitnya Permendikbudristek Nomor 24 tahun 2023 yang diketahui hasil investigasi Tim Audit Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek yang menunjukan bahwa penerbitan beberapa Peraturan MWA UNS bertentangan dengan perundang-undangan.
Lima hari setelah diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 24 tahun 2023, Mendikbudristek mengangkat Tim Teknis sebagai pendukung dalam melaksanakan tugas dan wewenang MWA UNS melalui adanya Keputusan Mendikbudristek Nomor 112/P/2023 tanggal 5 April 2023. "Pasca dibekukan, MWA tidak lagi mengemban tugas dan wewenangnya sebagai sebuah organ. Akan tetapi keberadaan Organ MWA masih ada. Kewenangan yang dimiliki MWA dikembalikan pada Mendikbudristek sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pendidikan sesuai undang-undang," katanya.
Atas keputusan itu, Mendikbudristek berwenang memerintahkan kepada UNS untuk mengambil kebijakan mengangkat, dalam hal ini memperpanjang masa jabatan, rektor saat ini.
Pertimbangan hal tersebut adalah agar penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi tetap berjalan. Selain itu aspek tata kelola, pemenuhan hak, serta kewajiban dosen dan tenaga kependidikan tetap berjalan dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Hal tersebut termasuk pemenuhan hak keuangan dan pertanggungjawabannya. Perpanjangan masa jabatan Rektor UNS berarti Rektor memiliki wewenang penuh sebagai rektor. Tindakan pemerintahan dilakukan untuk keberlangsungan UNS mengingat seluruh organ di bawah rektor berakhir pada bulan April 2023.
"Rektor dalam hal ini memiliki diskresi untuk memperpanjang atau tidak memperpanjang jabatan tertentu, termasuk mengangkat Plt untuk jabatan tertentu," jelas Suranto.
"Wewenang Diskresi mengacu pada UU No. 30 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dalam UU No.6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta PP No. 56 Tahun 2020 tentang PTNBH UNS," imbuhnya.
2 Guru Besar Lakukan Pelanggaran Disiplin PNS
Dalam pertemuan itu juga disinggung soal kasus dua guru beres. Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin PNS merupakan tindak lanjut dari rekomendasi dalam Laporan Hasil Audit Investigasi Itjen Kemendikbudristek. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Pada kasus ini, sanksi pelanggaran berat berupa pembebasan dari jabatan sebelumnya. Yakni dosen menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Konsekuensinya seluruh atribut yang melekat pada jabatan dosen berhenti selama 12 bulan dan menjadi jabatan pelaksana," terangnya.
Saat dijatuhkan sanksi disiplin sebagai pelaksana, kedua guru besar sudah melebihi batas usia pensiun jabatan pelaksana yakni 58 tahun. Sehingga secara otomatis mereka memasuki masa pensiun. "Hasil audiensi menegaskan, sanksi yang diberikan ini bukan sanksi akademik berupa pencopotan/pencabutan jabatan akademik guru gesar, tapi ini sanksi disiplin pegawai," tegasnya. Pimpinan Kemendikbudristek, lanjut dia, patuh pada asas dan ketentuan yang berlaku. Sehingga tidak bisa membuka secara detail ke publik atau pihak lain tentang bentuk kesalahan pegawai yang dijatuhi sanksi disiplin, kecuali kepada yang bersangkutan sendiri.
Sementara itu untuk tahapan pemulihan dan pengaktifan MWA dapat disampaikan sebagai berikut: 1. Penataan keanggotaan SA Fakultas (Juli – Agustus 2023) 2. Penataan keanggotaan SA (Agustus – September 2023). 3. Pemilihan anggota MWA UNS (September – Oktober 2023). 4. Pengaktifan MWA (Oktober – November 2023). 5.Penyiapan Peraturan MWA (November – Desember 2023) 6. Pemilihan Rektor (Desember 2023 – Februari 2024).