Eks Wakil Rektor Unila Terpidana Kasus Korupsi Meninggal di Lapas, Ini Kronologinya
Heryandi divonis hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dalam perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (PMB Unila) Tahun 2022.
Heryandi terjerat kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (PMB Unila) Tahun 2022.
Eks Wakil Rektor Unila Terpidana Kasus Korupsi Meninggal di Lapas, Ini Kronologinya
Mantan Wakil Rektor 1 Universitas Lampung (Unila) Prof Heryandi meninggal dunia di Lapas Rajabasa, Bandarlampung hari ini, Rabu (10/4).
Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Bandarlampung atau Lapas Rajabasa membenarkan. Heryandi sempat mengeluhkan sakit di dada sebelah kiri kepada kawan satu tahanan sebelum pingsan dan meninggal dunia.
"Saat itu sekitar pukul 08.10 WIB, yang bersangkutan (Heryandi) sedang menonton warga binaan pemasyarakatan main tenis, kemudian mantan WR 1 Unila itu mengeluhkan sakit di dada sebelah kiri, sebelum mengalami pingsan."
Kata Kalapas Kelas 1 Bandarlampung, Saiful Sahri dikutip dari Antara.
@merdeka.com
Setelah mendengar keluhan Heryandi, rekanan satu tahanan langsung membawa ke Klinik PASSAI Lapas Kelas I Bandarlampung agar yang bersangkutan bisa mendapat pertolongan.
"Kemudian tim medis menjemput ke kamar untuk dibawa ke klinik dan dilakukan pertolongan pertama, dan pukul 08.20 WIB segera dirujuk ke Rumah Sakit Bayangkara Polda Lampung," kata Kalapas Kelas 1 Bandarlampung.
Setibanya di RS Bhayangkara, Heryadi dibawa ke UGD. Tetapi nyawanya tak tertolong dan meninggal dunia 08.35 WIB.
"Yang bersangkutan memang memiliki riwayat pengobatan, tetapi saat awal menjalani hukuman di sini sudah dilakukan pemeriksaan awal dengan keadaan fit, namun terdapat catatan (riwayat) sakit jantung dan sudah bawa obat-obatan," katanya.
Kalapas Kelas 1 Bandarlampung menambahkan, pada 8 September 2023 lalu, Heryandi pernah mengeluh lemas yang hilang timbul dan sudah kurang lebih empat bulan tidak pernah kontrol ke rumah sakit.
"Pasien mendapat obat-obatan sekaligus mempersiapkan persyaratan rujukan ke rumah sakit luar lapas. Bahkan pernah dirujuk oleh dokter Klinik PASSAI Lapas Kelas I Bandarlampung ke dokter spesialis jantung di RS Bayangkara dan diberikan obat-obatan jantung, kemudian disarankan dokter spesialis jantungnya untuk kontrol di bulan berikutnya," kata Kalapas Kelas 1 Bandarlampung.
Kalapas Kelas 1 Bandarlampung menambahkan, pada 1 Agustus Heryadi juga sempat berobat ke Klinik PASSAI Lapas Kelas I Bandarlampung, karena mengeluh lemas dan sesak dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter. Setelah diperiksa, tensinya rendah sehingga dilakukan rujukan ke RS Bhayangkara.
"Di sana pasien dirawat selama tiga hari, karena kondisi belum stabil RS Bayangkara lalu merujuk ke RS Abdul Moeloek, di sana pasien dirawat selama 2 hari. Lalu pada 15 Agustus yang bersangkutan kembali ke dokter spesialis jantung di RS Abdul Moeloek. Pasien mendapatkan obat-obatan dan disarankan untuk kontrol per tiga bulan," kata dia.
Seperti diketahui, Heryandi divonis hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dalam perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (PMB Unila) Tahun 2022.