Rencana TKN Laporkan Achtung ke Polisi Dikhawatirkan Merusak Elektabiltas Prabowo-Gibran
Hal ini pasca aksi serentak mahasiswa di 899 Kampus
Hal ini pasca aksi serentak mahasiswa di 899 Kampus
- Saat Mahasiswa Ajak Masyarakat Melek Pelanggaran Netralitas Pilkada Harus Berani Lapor
- Aksi Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Garut Berujung Ricuh
- Blak-blakan Mahasiswa UP soal Rektor ETH Usai Heboh Kasus Dugaan Pelecehan
- Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Siswa SMK yang Bunuh Satu Keluarga dengan Sadis di Kaltim
Rencana TKN Laporkan Achtung ke Polisi Dikhawatirkan Merusak Elektabiltas Prabowo-Gibran
Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti menyoroti rencana Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengadukan pembuat Achtung ‘Reformasi Dikhianati’ ke Bareskrim Polri.
Hal ini pasca aksi serentak mahasiswa di 899 Kampus yang tersebar di 35 Provinsi Indonesia pada Kamis, 11 Januari 2023.
Ray mengingatkan, langkah tersebut bakal berdampak negatif terhadap citra gemoy dan riang gembira yang susah payah dibangun sejak awal Pilpres 2024.
Akibatnya juga dapat mempengaruhi tingkat keterpilihannya, khususnya di kalangan Gen-Z dan milenial.
"Ini akan menebalkan citra mereka bahwa TKN 02 ini gemar sekali melapor-laporkan orang. Apa pun jadi bahan laporan. Menurut saya, kurang positif terhadap citra elektabilitas 02," ujar Ray kepada wartawan, Jumat malam (12/1).
Selain itu, pelaporan tersebut nantinya juga dikhawatirkan akan membuat image Prabowo kembali lagi menjadi menakutkan akibat peristiwa pelaporan tersebut.
"Itu akan menimbulkan citra yang seolah-olah baper (bawa perasaan) dikit lapor, baper. Ya, jadi, citra gemoy [dan] riang gembira sekarang menakutkan karena dikit-dikit lapor," imbuh Ray.
Terlepas dari itu, eks aktivis 98 ini menilai, apa yang dilakukan mahasiswa tersebut termasuk kampanye negatif (negative campaign) bukan kampanye hitam (black campaign).
Sebab, narasi yang ada di dalam Achtung termasuk fakta bukan hoaks.
"Ini termasuk negative campign karena menyebutkan sesuatu yang pernah terjadi. Nah, yang menjadi perdebatan soal sanksinya apa, keputusan hukumnya apa. Tapi, peristiwa itu sendiri terjadi," tegas Ray.
Lebih jauh Ray mengatakan, rencana TKN Prabowo-Gibran membawa kasus Achtung ke ranah hukum juga mengancam demokrasi, khususnya kebebasan berpendapat.
"Orang akan membayangkan kalau 02 nanti berkuasa, jangan-jangan nanti kita kritik sedikit, [lalu] dilaporkan," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, dalam jumpa pers, Jumat (12/1) mengatakan, setelah mengompilasi, mengumpulkan semua bukti, pihaknya bakal melaporkan secara resmi kasus penyebaran Achtung Ke Bareskrim.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan TKN Prabowo-Gibran, ungkapnya, Achtung dibagi-bagikan di berbagai daerah, seperti Jakarta, Riau, Jawa Barat, Lampung, Sumatera Utara, hingga Aceh.
Namun, Habiburokhman belum mengetahui siapa yang membuatnya
“Kami memantau dulu, setelah 2-3 hari mengkompilasi, mengumpulkan semua bukti baru kami melaporkan secara resmi ke Bareskrim karena ini murni pidana, gak ada kaitannya Pemilu dalam konteks penegakan hukum,” kata Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat (12/1).