Residivis begal kedapatan bawa senpi saat minum kopi di warteg
Residivis begal kedapatan bawa senpi saat minum kopi di warteg. Petantang-petenteng membawa senjata api rakitan yang berisi satu butir amunisi hampa kaliber 5,56 milimeter saat menikmati kopi di warteg, seorang warga berinisial JH (41) diringkus polisi.
Petantang-petenteng membawa senjata api rakitan yang berisi satu butir amunisi hampa kaliber 5,56 milimeter saat menikmati kopi di warteg, seorang warga berinisial JH (41) diringkus polisi. Residivis kasus begal itu diduga akan melakukan aksi kejahatan dengan senjata tersebut.
Penangkapan pelaku saat anggota Satuan Intelkam Polres Muara Enim mencurigainya saat ngopi di kampungnya di Desa Pandan Ilir, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Kamis (8/12).
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendra Gunawan mengungkapkan, pelaku telah lama diawasi petugas karena dikabarkan sering membawa senjata api rakitan. Apalagi, pelaku pernah dipenjara tahun tujuh tahun silam karena terlibat kasus begal.
"Begitu ditangkap tidak melawan, barang bukti telah diamankan di polsek setempat untuk pengembangan," ungkap Hendra, Kamis (8/12).
Dari pengakuan pelaku, kata dia, senpi rakitan tersebut digunakan untuk jaga diri. Namun, alasan tersebut tetap tak bisa dibenarkan lantaran melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
"Pengakuannya kita selidiki karena bisa saja akan berbuat kejahatan, senpi itu tak sembarang digunakan atau dibawa," ujarnya.
Sebelumnya, sambung Hendra, pihaknya telah menyebarkan pengumuman untuk meminta warga yang menyimpan, memiliki atau menguasai senjata api untuk segera menyerahkan kepada pihak yang berwajib. Jika tertangkap tangan, pemiliknya bisa dikenakan UU dengan ancaman penjara seumur hidup.
"Sering kita ingatkan agar segera menyerahkan bagi yang memiliki. Ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan lingkungan lebih nyaman," tukasnya.