Residivis pencurian bermodus petugas PLN di Jambi dibekuk polisi
Bila ada orang mengetahuinya dia berpura-pura sebagai petugas PLN untuk bisa masuk ke halaman rumah korbannya. "Selama lepas dari penjara pada beberapa bulan lalu, pelaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 12 kali di berbagai lokasi atau tempat berbeda," jelas Bastari.
Anggota Polsek Telanaipura, Kota Jambi menangkap seorang residivis pencurian yang beraksi dan masuk ke rumah warga bermodus mengaku sebagai petugas PLN. Pelaku berinisial H warga Pall V Kotabaru Jambi, diringkus polisi saat akan membongkar rumah warga.
Kapolsek Telanipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf mengatakan, ketika akan ditangkap pelaku mengaku sebagai petugas PLN. Pelaku yang juga merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru beberapa bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Jambi itu kembali ditangkap anggota kepolisian karena terlibat dalam aksi pencurian sebanyak 12 kali di tempat yang berbeda.
Sebelumnya pelaku pernah tertangkap dan sempat dijebloskan ke Lapas Jambi dengan terlibat kasus pencurian. Namun setelah keluar dari lapas sejak November lalu kembali menjalani aksi lamanya.
"Dan kali ini tersangka H kembali ditangkap dengan kasus yang sama, namun kali ini pelaku diringkus karena mencoba melakukan aksi pencurian dengan berpura-pura menyamar sebagai petugas PLN," kata Bastari seperti dilansir Antara, Rabu (11/1).
Selain itu, dalam melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu melihat keadaan rumah korbannya, ketika rumah tersebut dalam keadaan kosong dan sepi baru kemudian pelaku langsung menjalani aksinya. Bila ada orang mengetahuinya dia berpura-pura sebagai petugas PLN untuk bisa masuk ke halaman rumah korbannya.
"Selama lepas dari penjara pada beberapa bulan lalu, pelaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 12 kali di berbagai lokasi atau tempat berbeda," jelas Bastari.
Sementara itu, pelaku H saat dimintai keterangan mengaku selama melakukan aksinya itu hasil kejahatannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam jalankan aksinya, pelaku selalu membawa obeng dan barang incarannya sebagian besar laptop.
Atas perbuatannya pelaku kini kembali dijebloskan kedalam jeruji besi dan dijerat pasal 363 KHUP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.