Respons Airlangga soal Mahfud Md Dilaporkan ke Bawaslu Gara-Gara Bilang Jawaban Gibran Ngawur
Pelapor menilai frasa yang disampaikan Mahfud pada saat debat dinilai mengarah ke penghinaan terhadap Gibran.
Pelapor adalah Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
- Dewan Pakar TKN soal Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu: Bahan Debat Bukan untuk Diadukan
- Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu gara-gara Bilang Jawaban Gibran Ngawur
- Mahfud soal Gibran dalam Debat Cawapres: Maunya Mempermalukan, Saya Permalukan Balik
- Respons Mahfud soal Tudingan 16 Kecurangan TKN Prabowo-Gibran: Laporkan ke Bawaslu
Respons Airlangga soal Mahfud Md Dilaporkan ke Bawaslu Gara-Gara Bilang Jawaban Gibran Ngawur
Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud Md, dilaporkan Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pelaporan buntut ucapan Mahfud yang menyebut Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka ngawur saat debat sehingga dianggap sebagai penghinaan.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto ogah berkomentar banyak. Dia menyerahkan pada Bawaslu sebagai pihak yang berwenang apakah akan menindaklanjuti laporan itu atau tidak.
"Ya kalau itu Bawaslu berproses, silakan saja Bawaslu," singkat Airlangga usai menghadiri konsolidasi DPD Partai Golkar se-Sumbagsel di Palembang, Jumat (26/1).
Terlepas itu, Airlangga meminta kader Golkar untuk menyongsong pemilu pada 14 Februari 2024. Dia berharap kemenangan tak hanya diraih Partai Golkar, tetapi juga paslon capres-cawapres yang diusung, Prabowo-Gibran.
Bahkan, Airlangga menargetkan pasangan ini menang satu putaran. Hal itulah perlu konsolidasi dan koordinasi kader dan pengurus partai untuk menyiapkan strategi pemenangan.
"Prabowo- Gibran menang satu putaran dan juga Golkar menangkan Pileg," kata Airlangga.
Untuk di Sumsel, Airlangga optimistis suara Golkar tetap mendominasi seperti pada pemilu-pemilu sebelumnya. Kemenangan Golkar dan Prabowo-Gibran di provinsi ini juga diyakini disusul daerah-daerah lain.
"Kemenangan Golkar di Sumsel ini mau kita tularkan ke daerah lain," kata Airlangga.
Diketahui, Awaslu melaporkan Mahfud MD ke Bawaslu, Kamis (26/1). Awaslu menilai jawabannya merupakan penghinaan kepada Gibran.
"Dia (Mahfud) melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Awaslu Muhammad Mualimin.
Mualimim menjelaskan, frasa yang disampaikan Mahfud pada saat debat dinilai mengarah ke penghinaan terhadap Gibran. Ia pun dilaporkan atas dasar Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu supaya Bawaslu menindak Mahfud Md," tegasnya.
"Pada pokoknya paslon atau peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau pasangan peserta pemilu yang lainnya. Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda 24 juta."
Kata Mualimin.