Respons Firli Bahuri soal Kabar Penyidik KPK Peras Walkot Tanjungbalai Rp1,5 Miliar
Firli menyebut, jika nantinya terbukti penyidik tersebut meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Syahrial, maka akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merespons keras menanggapi dugaan penyidik yang berasal dari Instirusi Polri yang bekerja di KPK memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Terkait pemberitaan tentang penyidik Kepolisian yang bertugas di KPK diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," ujar Firli seperti dikutip Antara, Rabu (21/4).
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Siapa yang menggugat penetapan tersangka Firli Bahuri? Dalam gugatannya Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan. Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan siap menjadi saksi meringankan bagi Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
-
Siapa yang memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Kenapa Firli Bahuri melaporkan hal ini ke Kapolri? "Tapi hal ini sudah kami sampaikan kepada Kapolri, begitu kami mendapat berita ada kiriman bunga kami sampaikan kepada Kapolri," tegasnya.
Firli menyebut, jika nantinya terbukti penyidik tersebut meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Syahrial, maka akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
"KPK tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," kata Firli.
Untuk saat ini, Firli menyatakan pihaknya masih terus mendalami dugaan tersebut. Firli berjanji akan menyampaikannya kepada publik jika hasil penyelidikannya rampung.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya. Hasil penyelidikan, akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekpose pimpinan," kata Firli.
Diberitakan, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatarongan Panggabean mengaku sudah menerima informasi terkait dugaan penyidik lembaga antirasuah meminta uang kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Namun Tumpak mengaku belum menerima laporan tersebut secara resmi, hanya melalui lisan.
"Laporan resmi belum diterima, tetapi informasi lisan sudah disampaikan," ujar Tumpak saat dikonfirmasi, Rabu (21/4).
Namun Tumpak tak merespon ketika ditanya soal kebenaran adanya penyidik KPK yang meminta Rp1,5 miliar kepada Syahrial. Diduga uang tersebut diminta penyidik KPK kepada Syahrial dengan iming-iming kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak dilanjutkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi. Kali ini terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan KPK telah menjerat tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, berdasarkan kebijakan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri, maka pengumuman status tersangka berikut kontruksi perkaranya akan disampaikan saat upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik menggeledah rumah dinas Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai pada Selasa, 20 April 2021 kemarin.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, giat uang dilakukan di Tanjungbalai dalam rangka pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket).
"Saat ini KPK sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan untuk itu, maka KPK mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti," kata Firli.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Dewan Pengawas Terima Informasi Dugaan Penyidik KPK Memeras Wali Kota Tanjungbalai
KPK Akui Sedang Usut Suap Mutasi Jabatan di Tanjungbalai
Edhy Prabowo Disebut Tidak Puas Kuota Awal Eksportir Benur Lobster Hanya 139 Juta
Jaksa Ungkap Cara Juliari Potong Rp10 Ribu Per Paket Bansos
Juliari Tak Ajukan Keberatan Setelah Didakwa Korupsi Rp32,4 Miliar
Dievaluasi KPK, Pemkab Sorong Cabut Izin Empat Perusahaan Kelapa Sawit
KPK Bidik Pembelian Aset Mantan Bupati Mojokerto Hasil Pencucian Uang