Respons KPK soal Koruptor Berhak Menerima Remisi
Pernyataan Alex ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan seluruh narapidana, termasuk terpidana kasus korupsi, berhak mendapat remisi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kewenangan pemberian remisi terhadap terpidana kasus korupsi merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
"Kewenangan melakukan pembinaan itu sudah beralih ke Kemenkum HAM dan ini Ditjen Pemasyarakatan nah itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (1/10).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Pernyataan Alex ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan seluruh narapidana, termasuk terpidana kasus korupsi, berhak mendapat remisi. Hal itu disampaikan saat membacakan putusan uji materi pasal 34A, 36A, 43A, dan 43B PP Nomor 99 Tahun 2012 yang diajukan OC Kaligis.
MK berpendapat aturan teknis pemasyarakatan harus mengusung konsep keadilan yang memperbaiki (restorative justice). Dengan demikian, hak remisi berlaku sama untuk setiap warga binaan pemasyarakatan.
Alex mengatakan, terkait pemberian remisi kepada koruptor, pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi. Rekomendasi yang diberikan KPK yakni pemberian status justice collaborator (JC) terhadap terpidana korupsi.
"Surat rekomendasi JC itu biasanya untuk mendapatkan remisi tadi," kata Alex.
Pemberian JC hanya bisa diberikan kepada mereka yang mau bekerja sama dengan penegak hukum dan kooperatif dalam persidangan. Alex memastikan KPK tak akan sembarangan memberikan JC kepada terpidana korupsi.
"Ketika mereka meminta rekomendasi (JC) ke KPK kita akan sampaikan apa adanya. Apakah bersangkutan itu statusnya JC, apakah yang bersangkutan misalnya denda atau pun uang pengganti kerugian negara itu sudah dikembalikan semuanya atau belum, nah itu, hal seperti itu yang mudah kita sampaikan kepada kepala Lapas tersebut," ucap Alex.
Namun, Alex memastikan rekomendasi itu tidak mempengaruhi pemberian remisi dari Kemenkumham. Menurut Alex, Kemenkumham memiliki kewenangan sendiri untuk menilai apakah terpidana bisa mendapat remisi atau tidak.
"Itu sudah di luar kewenangan KPK. KPK tidak bisa juga melarang, jangan dikasih remisi, karena itu bukan domain dari aparat penegak hukum lagi," kata Alex.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Kumpulkan Bukti Jerat Bank Panin hingga Jhonlin Baratama Tersangka Suap Pajak
KPK Klaim Pemecatan 57 Pegawai Bukan Putusan Sepihak Pimpinan
KPK Ungkap Kendala Pemeriksaan Tersangka Kasus e-KTP Paulus Tannos
Wakil Ketua KPK: Dengan Berat Hati Akhirnya 57 Pegawai Resmi Diberhentikan
10 Anggota DPRD Muara Enim Ditahan KPK
KPK soal Novel Cs: Mereka Tak Miliki Hubungan Kepegawaian lagi, Menjadi Orang Bebas
KPK Minta Pemkot Bandarlampung Tagih Aset Belum Diserahkan Pengembang