Respons KPU soal Polemik Cawabup Petahana Maros Didiskualifikasi di Pilkada 2024
Afifuddin pun enggan merespon terkait langkah Suhartina Bohari menggugat keputusan KPU Maros.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maros menuai polemik usai bakal calon Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros. Ketua KPU RI, Moch Afifuddin menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Maros untuk menyelesaikan.
"Nanti tanya teman-teman (Komisioner KPU) Maros ya. Mereka yang menetapkan dan seterusnya," ujarnya kepada wartawan di sela-sela pemantauan simulasi pemungutan dan perhitungan suara pemilihan serentak yang diikuti satu paslon di Gedung Serba Guna Pemkab Maros, Minggu (15/9)
- Suhartina Bohari Gugat ke Bawaslu Maros, Buntut Didiskualifikasi KPU Karena Tak Lolos Kesehatan
- Petahana Bakal Cawabup Maros Didiskualifikasi, Golkar Sulsel Dorong Kadis PUTRPP
- Respons Mahfud MD Saat Ditanya Tawaran Menteri Kabinet Prabowo-Gibran
- Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Afifuddin pun enggan merespon terkait langkah Suhartina Bohari menggugat keputusan KPU Maros yang menganggap dirinya tidak memenuhi syarat (TMS) ke Bawaslu Maros. Gugatan tersebut kini bergulir di Bawaslu Maros.
"Tanya teman-teman (KPU) Maros. Pokoknya kalau memenuhi syarat pasti lanjut, kalau tidak memenuhi syarat tidak lanjut. Kan begitu," tuturnya.
Sementara Ketua Bawaslu Maros Sufirman menyampaikan hari ini adalah hari terakhir bagi Suhartina Bohari untuk melengkapi berkas laporannya. Ia menyebut akan menunggu sampai sore hari untuk perbaikan berkas laporan.
"Hari ini hari terakhir untuk melengkapi laporan. Jika mengacu berdasarkan aturan, itu masih bisa sore ini," tuturnya.
Sufirman mengungkapkan ada berkas yang menyangkut syarat formil orang bisa melaporkan. Berdasarkan aturan, kata Sufirman, orang yang bisa melapor adalah warga Indonesia yang berdomisili di daerah pemilihannya dan dibuktikan dengan KTP.
"(Berkas) Yang kurang itu di aspek formilnya, terkait dengan legal standing orang yang dapat melaporkan. Artinya tidak boleh di luar dari kalau konteks Maros yang melaporkan harus orang sesuai dengan KTP, tidak bisa diwakili. Tapi kalau didampingi kuasa hukum boleh," ungkapnya.
Sufirman menegaskan laporan Suhartina Bohari tidak akan mengganggu tahapan Pilkada Maros.
"Saya kira proses tahapan tetap berjalan, Tanpa ada yang harus dihentikan," ucapnya.