Respons Nurul Ghufron Usai Gugatan Lawan Dewas KPK Kandas di PTUN: Saya Baca Dulu Putusannya
Ghufron mengaku ingin mempelajari dulu keputusan hakim PTUN sebelum menyikapi keputusan tersebut.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron akhirnya buka suara usai gugatannya melawan Dewan Pengawas (Dewas) KPK gugur di tangan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ghufron mengaku ingin mempelajari dulu keputusan hakim PTUN sebelum menyikapi keputusan tersebut.
"Saya akan baca dulu putusannya dan akan pelajari lebih lanjut," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (4/9).
- Ini yang Jadi Pertimbangan Dewas KPK Hanya Jatuhkan Sanksi Sedang ke Nurul Ghufron
- Gugatan Nurul Ghufron Ditolak PTUN, Dewas KPK Kebut Bacakan Putusan Sidang Etik Jumat
- Respons Ketua KPK Usai Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim Polri
- Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Tunda Putusan Etik, Ini Alasannya
Dua Kali Perlawanan Ghufron Terhadap Dewas KPK Kandas
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PTUN menolak gugatan Ghufron terkait dengan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK melawan Dewas KPK. Putusan tersebut telah diputus hakim PTUN pada Selasa (3/9).
Hakim menolak gugatan Nurul Ghufron sebagaimana dalam amar putusan dalam gugatan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," tulis putusan tersebut sebagaimana dilihat di website PTUN, Selasa (3/9).
Dalam upaya gugatan yang diajukan oleh Ghufron yakni berkaitan dengan aturan Dewas KPK yang tidak bisa lagi mengenakan sanksi etik ketika pelanggaran etik yang dilaporkan ke sudah kedaluwarsa.
Putusan tersebut di putus oleh Irfan Mawardi sebagai ketua majelis, lalu Yulianto Prajaghupta dan Ganda Kurniawan selaku hakim anggota. Hakim juga mengenakan biaya perkara Rp442.000 kepada Ghufron.
Upaya Ghufron agar tidak terjerat perkara etik di Dewas KPK juga pernah diputus hakim Mahkamah Agung (MA). Judicial Review (JR) diajukan Ghufron juga gugur di tangan majelis hakim MA.
Dewas KPK Kebut Sidang Etik Nurul Ghufron
Di sisi lain, setelah putusan PTUN itu, Dewas KPK langsung mengambil ancang-ancang segera memutus sidang kode etik Nurul Ghufron terkait dugaan penyalahgunaan jabatan membantu salah seorang ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dimutasikan dari pusat ke daerah.
Ghufron diduga sempat berkomunikasi dengan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono terdakwa dalam kasus korupsi ditangani KPK.
Ghufron mengaku pernah menghubungi eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono untuk memperhatikan soal ASN tersebut.
Saat itu, Kasdi disebut-sebut sudah dalam incaran KPK terkait kasus korupsi pemerasan hingga gratifikasi pada lingkungan Kementan. Singkat cerita, ASN itu akhirnya bisa dipindah tugaskan dari pusat ke daerah.
Ghufron Tak Gentar di Sidang Dewas KPK
Ghufron mengaku siap dari segala keputusan nantinya diputuskan majelis Dewas KPK.
"Saya dari awal kan mengikuti sidang. Jadi apapun konsekuensinya saya tentu akan hadapi," kata Ghufron.