Respons Polda Metro Jaya Digugat Aiman Witjaksono Gara-Gara Sita Handphone dan Akun Media Sosial
Aiman menggugat Polda Metro Jaya terkait penyitaan handphone hingga data pribadi elektronik yang masih berstatus saksi.
Aiman menggugat Polda Metro Jaya terkait penyitaan handphone hingga data pribadi elektronik yang masih berstatus saksi.
- Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
- Sidang Gugatan Aiman Witjaksono, Bidkum Polda Metro Jaya Pastikan Hadir
- Aiman Witjaksono Melawan Buntut HP Disita, Laporkan Penyidik Polda Metro ke Propam dan Komnas HAM
- Respons Polisi Atas Upaya Perlawanan Jubir TPN Aiman Usai Handphone Disita
Respons Polda Metro Jaya Digugat Aiman Witjaksono Gara-Gara Sita Handphone dan Akun Media Sosial
Polda Metro Jaya merespons gugatan juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Aiman menggugat Polda Metro Jaya terkait penyitaan handphone hingga data pribadi elektronik yang masih berstatus saksi.
"Itu hak yang bersangkutan untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (6/2).
Polisi menegaskan proses penyitaan handphone hingga data pribadi elektronik jurnalis senior nonaktif itu telah sesuai dengan dengan ketentuan Undang-undang. Polda Metro Jaya melalui bidang hukum siap meladeni gugatan Aiman.
"Penyidik melalui tim advokasi Bidkum PMJ siap untuk menghadapinya. Kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi dan intimidasi," ujar Ade.
Aiman diketahui menggugat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Gugatan itu karena polisi dinilai melanggar prosedur dengan menyita handphone hingga data pribadi Aiman yang tidak sesuai dengan surat perintah penyitaan.
"Objek dari permohonan praperadilan ini berkaitan dengan surat penetapan izin dari pengadilan dan juga sekaligus isi dari surat penetapan penyitaan dari pengadilan tersebut," kata ketua Tim Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa.