Respons Rizieq Syihab soal Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Tewas Kecelakaan
Ia mengaku akan menagih terus janji dari pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus tersebut secara tuntas. Terlebih, belum ada tersangka dalam kasus ini sendiri.
Salah satu anggota polisi yang menjadi terlapor dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dikabarkan tewas. Namun, belum diketahui secara pasti kapan dan dimana tewasnya 1 terlapor itu.
Menanggapi hal itu, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar mengaku, akan terus mengejar para pelaku hingga ke lubang semut.
-
Kenapa Firaun beribadah? Di Mesir kuno, negara dan agama saling terkait erat. Firaun dipandang sebagai perantara antara alam fana dan alam ketuhanan. Karena keterlibatan dalam ritual dan ibadah seperti itu merupakan inti dari kehidupan seorang firaun Mesir.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Siapa Muhammad Fajri? Pasien 26 tahun bernama Muhammad Fajri itu sebelumnya ditangani tim medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
"Respons beliau (Rizieq Syihab) yang jelas beliau akan kejar sampai ke lubang semut pun semua para pelakunya. Kita akan minta tanggungjawabnya daripada pelaku-pelaku itu harus bertanggungjawab dunia-akhirat kepada keluarga korban, kami pokoknya akan mengejar terus, ini masalah nyawa ya," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3).
Ia mengaku akan menagih terus janji dari pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus tersebut secara tuntas. Terlebih, belum ada tersangka dalam kasus ini sendiri.
"Ya menagih terus (konteks kejarnya), kita akan permasalahkan terus. Jadi pihak kepolisian sudah berkomitmen, kita bersyukurlah. Kita ikuti saja proses hukumnya seperti apa yang tiga ya, yang satu informasinya meninggal. Yang jelas habib meminta ini terus terungkap," tegasnya.
Soal Identitas Terlapor Belum Terungkap
Hingga saat ini, belum diketahui terkait identitas dari terlapor baik nama atau pun dari satuan mana mereka berasal. Oleh karena itu, ia ingin agar identitas tersebut dapat segera terungkap.
"Iya (sudah ditanya), kita coba berkomunikasi melalui pihak-pihak kepolisian supaya untuk mengungkap lah gitu, juga meminta bantuan media kan. Semoga diungkap lah, kalau kita sih dari kuasa hukum meminta, ini kan pasti ada garis komandonya, pertanggungjawabannya seperti apa, supaya ini tidak terulang lagi seperti apa," ungkapnya.
"Jadi pembelajaran bagi para penegak hukum, terutama kalau melakukan survailance ya survailance bukan offiside seperti ini," sambungnya.
Sudah Tanya Polisi Soal Identitas Terlapor
Aziz pun mengaku sudah pernah menanyakan identitas tersebut ke aparat kepolisian. Namun, jawaban yang ia dapat yakni masih sedang berproses.
"Kita non formal sih tanyanya lewat bukan formil, bukan tanya resmi seperti itu. (Jawabannya) Masih diproses untuk itu kepastian namanya, apa petunjuk dari atasan," jelasnya.
"Kita hormatin dan kita akan tetap menunggu pihak kepolisian, kalau secara resmi belum pernah ya nanya, kita hanya nanya berdasarkan perkenalan saja," katanya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengonfirmasi kabar meninggalnya salah satu anggota polisi yang menjadi terlapor dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Saat gelar perkara saya mendapat informasi kalau salah satu tersangka meninggal dunia," tutur Agus saat dikonfirmasi, Kamis (25/3).
Agus tidak membeberkan banyak informasi terkait kabar tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik yang tengah menangani penyidikan kasus unlawful killing enam laskar FPI.
"Karena kecelakaan," kata Agus.
Polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan di luar aturan hukum atau unlawful killing atas tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Proses masih penyidikan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/3).
Menurut Rusdi, apa pun hasil perkembangan penyidikan nanti akan disampaikan ke publik. Sejauh ini, tiga petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya yang terlibat insiden penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek masih dalam status terlapor.
"Apabila ada perkembangan dari proses penyidikan ini tentunya akan disampaikan ke publik, sampai saat ini tiga pihak yang bersangkutan masih sebagai pihak terlapor," kata Rusdi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengaku memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status tiga polisi menjadi tersangka dalam kasus unlawful killing atas tewasnya ]laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan terpenuhinya dua alat bukti untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka.
"Sudah," tutur Agus saat dikonfirmasi soal penembakan laskar FPI, Jakarta, Senin (22/3).
Agus belum membeberkan bukti apa saja yang membuat ketiga anggota dari Polda Metro Jaya itu dapat ditetapkan sebagai tersangka.
"Tanya ke Dirtipidum (kapan gelar perkaranya)," kata Agus.
Baca juga:
Kronologi Satu Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal Kecelakaan
Polisi dalam Kasus Unlawful Killing yang Tewas karena Kecelakaan Berinisial EPZ
1 Polisi Terlapor Kasus Penembakan 4 Laskar Tewas, Ini Tanggapan Eks Kuasa Hukum FPI
Kabareskrim: Satu Polisi Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal Dunia
PPATK: Rekening FPI Terbuka Sendiri Setelah 20 Hari Jika Polisi Tak Blokir Lanjutan