Respons Satgas Covid-19 soal Desakan Wajib Tes PCR Penumpang Pesawat Dihapus
Wiku mengajak masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah mewajibkan tes PCR bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito menegaskan kebijakan wajib tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara sebagai bentuk kehati-hatian dalam beraktivitas di tengah pandemi Covid-19. Pernyataan ini menjawab desakan sejumlah pihak agar kebijakan wajib tes PCR dihapus.
"Sebagaimana yang sudah saya jelaskan sebelumnya bahwa aturan mobilitas yang ditetapkan saat ini adalah bentuk upaya kita tetap berhati-hati beraktivitas produktif di tengah pandemi Covid-19," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (28/10).
-
Bagaimana cara mengambil sampel untuk tes DNA? Pada umumnya, tes DNA dilakukan dengan cara mengambil sampel darah maupun jaringan tubuh seperti rambut atau kulit.
-
Kenapa penting untuk melakukan tes DNA? Oleh karena itu, penting untuk melakukan tes DNA agar bisa mengetahui struktur genetik dalam tubuh seseorang. Selain itu juga bisa mendeteksi kelainan genetik.
-
Apa saja manfaat dari tes DNA? Tes DNA sebenarnya tidak hanya bermanfaat sebagai itu saja. Tes DNA juga bisa dimanfaatkan untuk mendeteksi penyakit tertentu.
-
Apa gejala Covid Pirola? Mengenai gejala yang ditimbulkan akibat infeksi Pirola, diketahui belum ada gejala yang spesifik seperti disampaikan ahli virologi dari Johns Hopkins University, Andrew Pekosz, dilansir dari Liputan 6.Namun, tetap saja ada tanda-tanda yang patut untuk Anda waspadai terkait persebaran covid Pirola. Apabila terkena COVID-19 gejala umum yang terjadi biasanya demam, batuk, sakit tenggorokan, pilek, bersih, lelah, sakit kepala, nyeri otot serta kemampuan indera penciuman berubah, maka gejala covid Pirola adalah sakit tenggorokan, pilek atau hidung tersumbat, batuk dengan atau tanpa dahak, dan sakit kepala.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
Wiku menyebut, penolakan berbagai pihak atas kebijakan wajib tes PCR akan menjadi masukan untuk pengaturan mobilitas ke depannya. Namun untuk saat ini, aturan bagi pelaku perjalanan jarak jauh maupun jarak dekat tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ihwal hasil tes PCR yang baru keluar dalam waktu 1 x 24 jam, Mantan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia (UI) ini menyebut karena disebabkan sejumlah hal. Di antaranya karena ada proses pengambilan sampel, distribusi ke laboratorium, hingga ekstraksi dan perbanyakan materi genetik untuk mengetahi cycle threshold (CT) value.
"Perbedaan durasi keluarnya hasil diagnostik dapat dipengaruhi oleh proses pengambilan sampel maupun antrean orang yang dites sehingga tidak menutup kemungkinan hasil tes dapat keluar lebih cepat," ujarnya.
Wiku mengajak masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah mewajibkan tes PCR bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara. Dia juga meminta laboratorium diagnostik Covid-19 untuk mengoptimalkan operasional laboratoriumnya.
"Saya mohon agar laboratorium diagnostik Covid-19 dapat mendukung kegiatan masyarakat dengan mengoptimalkan operasional laboratorium dengan sumber daya yang memadai dan berkualitas," tutupnya.
Baca juga:
Tarif Tes PCR Rp275, Wagub Harap Wisatawan Domestik ke Bali Kembali Meningkat
Wagub Bali Minta Petugas di Lapangan Jangan Mengubah Harga Tes PCR
Asosiasi Pilot Keberatan Wajib Tes PCR, Kemenkes Tegaskan untuk Cegah Covid-19
Tarif PCR di Bandara Soekarno Hatta Rp275 Ribu
Pemerintah Perpanjang Masa Waktu Berlaku PCR, Kini 3x24 Jam