Restoran Langgar Protokol Kesehatan di Padang Didenda Rp500 Ribu
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, memberikan sanksi berupa denda ke pemilik restoran yang viral di sosial media, karena diduga abai atau melanggar ketentuan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, memberikan sanksi berupa denda ke pemilik restoran yang viral di sosial media, karena diduga abai atau melanggar ketentuan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19.
Kepala Satpol PP Padang Alfiadi mengatakan, pengusaha restoran itu dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu atas kelalaiannya tersebut.
-
Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung, Rumah Sakit Hasan Sadikin, dan Danone-AQUA untuk PKL di sekitar rumah sakit? Pemerintah Kota Bandung dan Rumah Sakit Hasan Sadikin bersama Danone-AQUA bekerja sama dalam program revitalisasi area kuliner RSUP Hasan Sadikin dan juga menyediakan lokasi usaha baru bagi 23 pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di sepanjang jalan Prof. Dr Eyckman, Cipaganti, Bandung.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang ditawarkan oleh Giri Tirta Kahuripan di Purwakarta? Giri Tirta Kahuripan adalah sebuah resort yang terkenal dengan kolam renang skypool-nya yang menawarkan pemandangan alam Purwakarta dari ketinggian. Resort ini juga menyediakan berbagai wahana permainan seperti water slide, futsal, flying fox, kendaraan ATV, agrowisata manggis, dan sepeda air.
-
Kenapa Relawan Pemuda Pemudi Sehati 08 mendukung Prabowo-Gibran? Ketua Pemuda Pemudi Sehati 08, Linda Setiawati mengatakan, pihaknya mendukung Prabowo-Gibran lantaran paslon nomor urut 02 tersebut memiliki program kerja yang pro terhadap anak muda.
-
Di mana kejadian arogansi pria yang mengaku Ketua PP Semarang? Menurut informasi, peristiwa tersebut diketahui terjadi di Desa Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang beberapa waktu lalu.
"Kita sudah panggil pemilik restoran tersebut, dan dilakukan pemeriksaan, dan kita berikan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu karena telah melanggar Prokes Covid-19," kata Alfiadi di Padang, Senin (5/7).
Tidak hanya sanksi denda, pemilik restoran juga diminta untuk membuat surat pernyataan, agar kedepan mematuhi peraturan Prokes Covid-19 pada usahanya tersebut.
Dia menyebut, apabila restoran yang bersangkutan kedapatan melanggar kembali, akan diberikan sanksi dengan yang lebih besar mencapai Rp 15 juta.
"Jika melanggar lagi, akan ada sanksi yang lebih besar, berupa denda sebesar Rp 15 juta. Apabila melanggar lagi, untuk ketiga kalinya, akan diberlakukan sesuai aturan Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang AKB," lanjut Alfiadi.
Pihaknya mengimbau agar pihak manajemen restoran maupun tempat umum di Kota Padang mematuhi aturan Prokes Covid-19. "Apabila abai akan Prokes, siap-siap sanksi tegas menanti," tegas Alfiadi.
Sementara itu, sanksi yang diberikan Pemko Padang terhadap restoran itu buntut dari viralnya video seorang emak-emak (ibu) yang mengabadikan kerumuman pengunjung yang abai dengan Prokes Covid-19 pada salah satu restoran di Kota Padang.
Belakangan diketahui, ibu yang merekam video berdurasi 1 menit 5 detik tersebut merupakan seorang yang tengah pulang kampung ke Padang. Perempuan berinisial Y (55) diketahui menetap di Jakarta.
Bahkan, pihak kepolisian sendiri juga telah memeriksa yang bersangkutan atas salah satu muatan ucapan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam video tersebut.
Baca juga:
Polda Metro Tindak 5 Tempat Usaha Pelanggar PPKM Darurat
Viral Emak-Emak Komentari Soal Prokes di Restoran Padang, Ajak Lawan Pemerintah
Satgas Sebut Masih Banyak Warga Aceh yang Enggan Memakai Masker
Hari Pertama PPKM Darurat, Banyak Kafe dan Rumah Makan Pura-Pura Tak Tahu Aturan
Menhub Budi Prihatin Banyak PNS Kemenhub Terpapar Covid-19