Retas Server Smartfren, Pemuda Ini Curi Pulsa hingga Rp350 Juta
Aksi kejahatan ini dilakukan tersangka dengan tujuan mendapatkan pulsa hingga jutaan rupiah dari provider tersebut.
Seorang pria asal Narogong, Kota Bekasi berinisial SH (28) diciduk polisi lantaran meretas server milik Smartfren. Aksi kejahatan ini dilakukan tersangka dengan tujuan mendapatkan pulsa hingga jutaan rupiah dari provider tersebut.
Aksi peretasan ini dibongkar setelah PT Smartfren Telecom membuat laporan polisi. Laporan didasari Pihak Smartfren merasa ada transaksi top up pulsa mencurigakan mulai dari 25 Juni hingga 10 Juli 2024.
"Adanya transaksi top up pulsa anomali melalui server Eload yang dilakukan secara berturut-turut yang kemudian merugikan PT Smartfren Telecom Tbk sebesar Rp350 juta," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (29/8).
Menurut Ade Safri, aksi kejahatan dari SH terbongkar dengan modus melakukan top up pulsa dengan nilai Rp4.350.000 secara ilegal. Tindakan ini dilakukan secara berulang kali l memanfaatkan akses ilegal server eload milik PT Smartfreen Telecom.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap SH, SH mengakui bahwa pada tanggal 3 Juli 2024 dia telah melakukan top up pulsa ke MSISDN 088211582473 miliknya secara ilegal melalui peretasan terhadap server eload," ucap Ade Safri.
Setelah Pelaku ditangkap, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti hanpdhone Realmi C35, satu kartu perdana smartfren dengan nomor 088211582473, satu buah laptop Dell dan satu akun email.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka SH dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," pungkas Ade Safri.
Atas kejahatan dari SH, ditetapkan tersangka sesuai Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.