Revisi UU KPK Dinilai Diperlukan karena Modus Korupsi Terus Berkembang
Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia Sulthan Muhammad Yus menilai, Revisi UU KPK diperlukan. Dengan alasan persoalan dan modus korupsi yang makin berkembang sejak KPK pertama kali dibentuk.
DPR menyetujui melanjutkan pembahasan Revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Enam poin utama adalah pembentukan dewan pengawas, penyadapan, menambahkan kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia Sulthan Muhammad Yus menilai, Revisi UU KPK diperlukan. Dengan alasan persoalan dan modus korupsi yang makin berkembang sejak KPK pertama kali dibentuk.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
"Persoalan korupsi, modus dan lain-lain terus berkembang. Yang dikhawatirkan adalah Undang-Undangnya yang ketinggalan," ujar Sulthan kepada wartawan, Sabtu (7/9).
Dia menyebut kasus korupsi bertambah setiap tahun. Sulthan menilai karena KPK terlalu fokus penindakan daripada pencegahan. Padahal menurutnya KPK harus menjalani kerja sama dengan banyak pihak untuk mencegah kebocoran anggaran. Itu menurutnya alasan UU KPK perlu revisi.
"Kita sudah memberikan waktu selama 17 tahun, ayo dong sekali-kalo kita coba sekarang pencegahan, artinya apa sistem yang dibangun," jelasnya.
Sulthan menyebut KPK kurang diawasi dalam hal penyadapan. Menurutnya KPK bebas melakukan penyadapan tanpa pihak yang melakukan kontrol dan pengawasan. Dia menilai, ketiadaan pengawasan membuka potensi berbagai pelanggaran.
"Kita tidak pernah tahu seseorang itu berapa lama dia disadap alat komunikasinya, berapa lama dia disadap pembicaraannya, atau orang 1x24 jam semua bicara masalah korupsi, kan tidak. Ada privasi keluarga di situ, ada utang piutang dan sebagainya," ujar Sulthan.
"Selama ini bagaimana itu, kita kan tidak pernah tahu yang di luar KPK. Alasannya dia ambil yang menjadi alat bukti dia bawa ke persidangan, tapi untuk mendapatkan itu ada berapa hak-hak orang yang dilanggar," tambahnya.
Oleh sebab itu, Sulthan menyarankan perlu ada pembatasan masa penyadapan. Misalnya tiga sampai enam bulan. Selain itu, dia menyarankan ada pihak yang memberi izin kepada KPK sebelum melakukan penyadapan.
"Terserah apa mau diberikan ke dewan pengawas kalau di dalam draf revisi atau mau dikasih ke ketua pengadilan juga tidak masalah," ujar Sulthan.
Dia juga mengatakan kekhawatiran KPK akan adanya kebocoran jika penyadapan memerlukan izin dari pihak luar, hanya merupakan sebuah asumsi yang sengaja dibangun. Kata Sulthan, jika logikanya dibalik, tidak adanya eksternal membuat KPK bertindak sewenang-wenang.
"Kita belum pernah mencoba sebenarnya bagaimana penyadapan ini, bagaimana ini kita kan enggak pernah tahu, sama sekali tidak tahu berapa lama. Kemudian setelah itu file-nya dikemanakan. Saya pikir ini momentum yang paling tepat untuk buka-bukaan," pungkasnya.
Baca juga:
PSI Tolak Revisi UU KPK, Sebut Upaya Lemahkan Pemberantasan Korupsi
Revisi UU KPK, Presiden Jokowi di Pihak Mana?
Revisi UU KPK Dinilai Cacat Formil
KPK Duga Ada Upaya Sistematis Pelemahan Pemberantasan Korupsi
'Tak Ada Jalan Lain, Presiden Harus Menolak Revisi UU KPK'