Revisi UU KPK disahkan, DPR-pemerintah akan banjir mosi tak percaya
Revisi Undang-undang KPK bertentangan dengan nawa cita yang selama ini di gembar gemborkan oleh pemerintahan Jokowi-JK.
Draf revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memasuki tahap pembahasan di rapat Paripurna, Kamis (18/2). Jika usulan revisi disetujui oleh Presiden Joko Widodo, Indonesian Corruption Watch (ICW) akan menggalakkan dukungan masyarakat secara besar besaran.
Koordinator Divisi Jaringan Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan, mengatakan ini sebagai langkah kekecewaan jika revisi benar benar disetujui oleh presiden. "Bisa saja kami menggalakkan dukungan yang lebih luas," kata Abdullah saat sambangi gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/2).
Selain menggalakkan masyarakat sebagai bentuk kekecewaan, ICW juga berencana akan melakukan mosi tidak percaya terhadap DPR ataupun pemerintah. "Kami juga akan tempuh mosi tidak percaya," sambungnya.
Menurutnya, penyetujuan revisi Undang-undang KPK bertentangan dengan nawa cita yang selama ini di gembar gemborkan oleh pemerintahan Jokowi-JK. Dia mengimbau agar Presiden Jokowi lebih pertimbangkan suara dominan yang menolak revisi Undang-undang KPK.
"Sebagai presiden sudah seharusnya berpihak pada rakyat," pungkasnya.
Seperti diketahui sampai saat ini presiden belum memberikan sikap pasti terkait revisi Undang-undang KPK. Meski Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan presiden setuju usulan empat poin draf revisi Undang-undang KPK.
Keempat poin tersebut adalah dibentuknya dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum, dan terakhir, pengaturan penyadapan oleh KPK.
Ditambah lagi, Kamis (18/2) draf revisi Undang-undang KPK akan memasuki tahap pembahasan di rapat paripurna DPR. Pimpinan KPK juga rencananya akan melakukan pertemuan dengan Presiden Jokowi sepulangnya dari Amerika Serikat.
Baca juga:
Wapres JK tegaskan revisi Undang-undang KPK bukan melemahkan
Gerindra sebut Demokrat-PKS sudah kembali sadar tolak revisi UU KPK
Hidayat sebut Jokowi, Menkum HAM & KPK tak kompak soal revisi UU KPK
Romo Benny sebut revisi UU untuk membonsai KPK
Perbaiki dulu UU politik, reformasi kepolisian & kejaksaan baru KPK
Tolak revisi, pimpinan KPK ingin temui Presiden Jokowi di Istana
Ketua Komisi III DPR heran KPK takut diawasi dewan pengawas
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.