Revisi UU KPK, PDIP-PKS usul dibuat matriks penguatan & pelemahan
Setiap perubahan harus dibuat penjelasan apa konsekuensinya agar tidak menimbulkan pro kontra.
Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menegaskan bahwa fraksinya sudah menyiapkan draf akademis revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurutnya, usulan dari partainya beberapa kali berubah demi mengakomodasi masukan dari publik.
"Saya yakin, apa yang diharapkan pemerintah sesuai dengan yang diharapkan DPR dan KPK. Pemberantasan korupsi harus ditempatkan di good governance juga. Maka harus dilakukan harmonisasi," kata Hendrawan di dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/2).
Wakil Ketua Fraksi PDIP ini meminta agar disiapkan semacam rancangan grafik yang berkaitan dengan revisi UU KPK. Sebab dari sana akan diketahui apa konsekuensi perubahan dan sejauh mana bisa menguatkan atau melemahkan.
"Supaya tidak menimbulkan pro-kontra penguatan atau pelemahan. Tolong disediakan matrik untuk setiap perubahan yang diusulkan dan apa konsekuensinya. Penyadapan harus diatur, jika tidak akan semena-mena," ujarnya.
Sementara anggota Komisi IV DPR Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf setuju dengan masukan yang diberikan Hendrawan. Dia menganggap korupsi sebagai musuh bersama dan proses revisi UU KPK merupakan uji coba kenegarawanan.
"Perlu kita buktikan segala usulan UU apapun berangkat dari naskah akademis dan konsep RUU yang jelas. Naskah akademis tidak beda dengan SWOT. Apa kekuatan, kelemahan, peluang, juga apa ancaman," ungkapnya.
Dia yakin bahwa UU KPK harus direvisi. Sebab peraturan harus seiring dengan perkembangan tata kelola good governance.
"Kekuasaan itu memang perlu diawasi, dikelola, cek and balance agar bisa berjalan sesuai harapan," pungkasnya.
Baca juga:
PDIP ajukan draf revisi UU KPK, dari aturan penyadapan sampai SP3
Bahas revisi UU, NasDem minta KPK punya pengawas dan SP3
PPP kubu Romi minta Dewan Pengawas KPK dipilih Presiden bukan DPR
Politisi Demokrat bela KPK, sebut penyadapan ibarat 'jantung'
Wakil rakyat ramai-ramai kritik KPK soal Brimob bersenjata
KPK belum merasa perlu ada dewan pengawas
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023