Revisi UU, Luhut sebut terduga teroris bisa ditahan lebih lama
Saat ini draf revisi UU Terorisme masih di tangan Presiden.Jokowi.
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, salah satu draf revisi undang-undang terorisme adalah adalah memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk dapat menahan lebih lama orang yang diduga terlibat terorisme. Selain itu, dalam draf yang telah diterima Presiden Joko Widodo itu, pemerintah meminta kewenangan untuk dapat meminta keterangan orang yang tengah berkumpul.
"Yang jelas dari pemerintah kita cuma minta, kewenangan menahan orang lebih lama. Untuk orang rapat bisa diambil diminta keterangannya," kata Luhut dalam seminar yang digelar Kemenkum HAM, di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (22/2).
Luhut menjelaskan, saat ini draf undang-undang terorisme masih di tangan presiden. "Saya kira itu sudah jalan. Ampres (amanat presiden) sudah dikirim," ujarnya.
Seperti diketahui, diketahui, dari draf revisi undang-undang Terorisme ada tujuh poin yang paling mendasar dalam penanganan sekaligus pencegahan. Poin pertama terkait jangka waktu penahanan ditambah dari enam bulan menjadi sepuluh bulan, dan penangkapan 7 hari menjadi 30 hari.
Kedua, penuntutan dan pengusutan terorisme tak hanya kepada orang, tetapi juga kepada korporasi. Poin ketiga, perluasan tindak pidana terorisme, yaitu kegiatan mempersiapkan, permufakatan jahat, percobaan, dan pembantuan tindak pidana terorisme.
Keempat, pencabutan paspor bagi warga negara yang ikut pelatihan militer ke luar negeri. Kelima, pengawasan terhadap pelaku teror selama enam bulan. Keenam, program deradikalisasi untuk memberantas terorisme. Ketujuh, perlunya rehabilitasi yang holistik dan komprehensif bagi napi teroris.