Revisi UU PAS, Napi Cuti Boleh Jalan-jalan ke Mal
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU PAS). Rencananya pengesahan akan dilakukan dalam rapat paripurna pekan depan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU PAS). Rencananya pengesahan akan dilakukan dalam rapat paripurna pekan depan.
Ada pasal kontroversial dalam RUU tersebut, yakni soal pemberian cuti bersyarat bagi narapidana (Napi). Hak dan cuti bersyarat bagi napi ada di Pasal 9 dan 10.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kapan demo terkait revisi UU Desa dilakukan? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
-
Siapa saja yang terlibat dalam rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan Rapat Evaluasi Tahapan Pemilu 2024 di Jakarta Timur dilaksanakan? Sementara itu, pada 4 April 2024, hadir para stakeholder Tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
Anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Muslim Ayub mengatakan setiap napi memiliki hak pribadi. Termasuk hak untuk cuti bersyarat.
"Di Pasal 10 sudah jelas bahwasanya hak-hak warga binaan itu sudah ada, hak remisi, asimilasi, cuti bersyarat, kemudian bisa pulang ke rumah, bagian dari itu semua," kata Muslim, Jumat (20/9).
Muslim menjelaskan, nantinya para napi ketika keluar lembaga pemasyarakatan, termasuk pulang ke rumah bisa jalan-jalan ke mal saat cuti bersyarat.
"Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mal juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas. Apapun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas," ungkapnya.
Lanjutnya, dalam pasal tidak dijelaskan secara rinci soal cuti bersyarat. Serta akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Peraturan Pemerintah PP-nya ini akan keluar nanti dalam bentuk apa cuti itu, berapa lama, akan diatur nanti. Kita tidak bisa memastikan cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP," ucapnya.
Muslim mengatakan, nantinya DPR juga akan membentuk dewan pengawas yang terdiri dari LSM dan akademisi. Dewan itu dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan cuti bersyarat itu.
"Walaupun Komisi III itu sebagai pengawas, tetapi ada keputusan yang diawasi oleh orang-orang lapas ini, kita bentuk dewan pengawasnya," tandasnya.
Baca juga:
Napi Koruptor Dipermudah Bebas Bersyarat Bentuk Pelemahan Antikorupsi
DPR Sebut Revisi UU Pemasyarakatan Karena KPK Sulit Beri Bebas Bersyarat ke Koruptor
KPK Anggap Revisi UU Pemasyarakatan Seperti Kompromi Terhadap Koruptor
Revisi UU Pemasyarakatan, KPK Tak Lagi Punya Hak Rekomendasi Remisi Napi Koruptor
Menkum HAM soal Revisi UU Pemasyarakatan: Pokoknya Setiap Orang Punya Hak Remisi
Revisi UU Pemasyarakatan Permudah Remisi Koruptor, Menkum HAM Minta Tak Suuzon