Revisi UU Pemda jangan sampai pemerintah campuri urusan daerah
"Hanya Gus Dur, presiden yang tak pernah mengubah Undang-Undang Pemerintahan Daerah," kata Teras Narang.
Politikus PDI Perjuangan Agustin Teras Narang mengatakan mantan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tak pernah merevisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Namun, undang-undang itu banyak direvisi di zaman Presiden Soekarno.
"Hanya Gus Dur, presiden yang tak pernah mengubah Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Kalau Soekarno sudah enam kali, Soeharto satu kali, Habibie satu kali, bu Megawati juga satu kali dan bapak SBY juga pernah mengubahnya. Pemerintahan Jokowi undang-undang itu akan diubah juga," ujar Teras dalam diskusi 'Titik Berat Otonomi Daerah Dalam Bingkai NKRI' di Kantor Taruna Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/4).
Selain itu, menurut Teras pemerintah pusat tak boleh mencampuri urusan otonomi daerah di seluruh Kabupaten/Kota. Sebab, Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan setiap daerah berhak mengelola otonomi daerah.
"Ibaratnya rumah tangga orang saya campuri itu yang tidak boleh," ujar Gubernur Kalimantan Tengah ini.
Kendati demikian, dia menambahkan pemerintah provinsi daerah yang mewakili pemerintah pusat mempunyai tugas untuk mengawasi otonomi daerah dalam pembangunan di setiap kabupaten/kota. Pasalnya, intruksi presiden untuk pembangunan daerah harus dilakukan melalui otonomi daerah.
"Kalau presiden bilang A sampai bawah juga harus A tidak boleh itu berbeda. Makanya Gubernur fungsinya untuk memonitoring otonomi daerah itu," tutupnya.