RI masih darurat narkoba, Kemensos tambah 5 panti rehabilitasi
Kelima panti sosial tersebut masing-masing mempunyai kapasitas 200 orang.
Kementerian Sosial akan membangun 5 panti sosial bagi korban penyalahgunaan narkoba. Kelima panti sosial tersebut masing-masing mempunyai kapasitas 200 orang.
Pengadaan panti sosial rehabilitasi tersebut untuk mendukung upaya pemerintah yang akan meningkatkan program rehabilitasi pecandu narkoba dari 100 ribu menjadi 200 ribu orang per tahun, mulai tahun depan.
"Kami targetkan tahun ini pembangunannya selesai. Kita mempunyai program 6 bulan masa rehab. Dengan kapasitas per panti 200 orang, berarti dalam setahun bisa 400 orang direhabilitasi," ujar Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, di Sukoharjo, Sabtu (12/9).
Dia menambahkan, saat ini sudah ada 115 Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang sudah terakreditasi serta 4 IPWL lainnya masih dalam proses. Dengan jumlah tersebut, 4.902 orang korban penyalahgunaan narkoba berhasil direhabilitasi di bawah koordinasi Kementerian Sosial.
"Kami berharap dengan penambahan tersebut program rehabilitasi 200 ribu korban narkoba yang dicanangkan Presiden Joko Widodo tercapai. Karena sampai saat ini negara kita termasuk dalam kategori darurat narkoba," ucapnya.