Ribuan Warga Bandung Terjerat Pinjol Ilegal dan Rentenir
Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Petugas (Satgas) Anti Rentenir Kota Bandung mencatat 7.321 warga terjerat dalam layanan rentenir atau pinjaman uang ilegal pada periode tahun 2018 hingga 2021.
Ribuan warga Kota Bandung terjerat layanan peminjaman uang online (pinjol) ilegal dan rentenir. Pemerintah setempat dan pihak kepolisian pun melakukan sejumlah langkah terkait fenomena ini.
Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Petugas (Satgas) Anti Rentenir Kota Bandung mencatat 7.321 warga terjerat dalam layanan rentenir atau pinjaman uang ilegal pada periode tahun 2018 hingga 2021.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
-
Dimana orang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Apa yang membuat Bedu terjerat hutang pinjaman online? Kabar mengejutkan belakangan ini, Bedu disebut terjerat pinjaman online dan tidak mampu membayarnya.
-
Bagaimana proses pengajuan pinjaman online dilakukan? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Mengapa banyak orang memilih pinjaman online dibandingkan bank? Meningkatnya tren pinjaman online juga dipengaruhi oleh kemudahan cara dan syarat pinjaman dari fintech lending.
"Dari total data itu, 4.000 warga mengakses hingga terjerat oleh pinjol ilegal," ucap Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi Kota Bandung, Atet Dendi Hadiman, Kamis (14/10).
Dari penyelidikan yang dilakukan, warga yang mengakses pinjaman itu menggunakan uangnya untuk beragam hal, seperti biaya pendidikan, kesehatan, memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan tambahan modal usaha. Namun, tak sedikit dari mereka memaksakan pemenuhan gaya hidup. Mayoritas pengakses layanan ini adalah perempuan.
Kebanyakan dari mereka tidak sanggup membayar pinjaman karena bunga yang diberikan berkisar 20 sampai 30 persen. Penyedia layanan pinjaman ada yang bergerak perorangan atau kelompok dari luar daerah.
Upaya yang dilakukan untuk membantu warga adalah memberikan advokasi sekaligus memfasilitasi program bantuan dari dinas terkait. Contohnya, bantuan diberikan untuk warga yang kesulitan membayar biaya pendidikan.
Pihaknya turut memediasi warga yang menjadi korban dengan pelaku rentenir dan pinjol online agar didapati kesepakatan yang tidak memberatkan korban. Atet menambahkan, pihaknya telah menangani setengah dari 7.321 warga yang terjerat pinjol ilegal dan rentenir.
Sementara itu, Kapolda Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofiri menegaskan kasus pinjol akan ditindaklanjuti sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Arahan Kapolri jelas, kalau ada pelanggaran pidananya ya harus ditindak," ucap Dofiri.
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengaku sedang menyelidiki pinjol ilegal. Dia juga menginstruksikan jajaran Bhabinkamtibmas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menghindari pinjaman online atau rentenir.
"Kami juga terus mengedukasi masyarakat agar tidak terjerat pinjol ilegal," ucap dia.
Baca juga:
32 Orang Ditangkap Polisi, Kantor Pinjol Ilegal di Cipondoh Dihuni Bagian Penagihan
Geledah Ruko Green Lake City, Polisi Ciduk 32 Karyawan Perusahaan Pinjol Ilegal
Muhaimin Iskandar Minta Pemerintah Hapus Aplikasi 'Pinjol' Ilegal
Komisi III DPR Dukung Polri Berantas Pinjol Ilegal Meresahkan Masyarakat
Polisi Gerebek Kantor Pinjaman Online Diduga Ilegal, 56 Orang Diamankan
Pakai Data Orang Lain, 2 Pelaku Bobol Aplikasi Home Credit Hingga Rp1,5 Miliar