Rincian Uang Korupsi Juliari: Beli Sapi Kurban, Brompton hingga Bayar Cita Citata
Fee tersebut digunakan Juliari mulai dari membeli sapi hingga membayar honor penyanyi Cita Citata. Anak buah Juliari di Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono membantu Juliari menggunakan fee tersebut untuk kegiatan Juliari.
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani sidang dakwaan terkait korupsi pengadaan bansos di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam sidang dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum mengungkap uang yang digunakan Juliari dari hasil korupsi.
Fee tersebut digunakan Juliari mulai dari membeli sapi hingga membayar honor penyanyi Cita Citata. Anak buah Juliari di Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono membantu Juliari menggunakan fee tersebut untuk kegiatan Juliari.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Bagaimana bentuk Jurig Jarian? Mulai dari perempuan berambut panjang, sosok bertubuh tinggi dan besar sampai yang menyerupai tuyul karena ukurannya yang kecil dan berkepala botak.
-
Kenapa Jurig Jarian muncul? Legenda ini mengisahkan bahwa Jurig Jarian adalah hasil energi negatif yang berkumpul di lokasi tersebut.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa Panglima Jukse Besi? Andi Sumpu Muhammad yang diberi gelar Panglima Jukse Besi, dikenal dengan kesaktiannya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
"Dengan sepengetahuan Terdakwa, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional terdakwa selaku Menteri Sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial," kata Jaksa Ikshan Fernandi di Persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
Jaksa merincikan, fee tersebut digunakan untuk pembelian handphone untuk pejabat Kementerian Sosial senilai Rp 140 juta. Kemudian, pembayaran biaya swab test di Kementerian Sosial sebesar Rp300 juta.
Berikutnya pembayaran sapi kurban sebesar Rp100 juta, pembayaran makan minum dan akomodasi tim bansos, tim relawan dan tim pantau sebesar Rp200 juta.
Kemudian, pembayaran makan dan minum pimpinan sebesar Rp130 juta. Lalu, pembelian 2 unit sepeda merek Brompton seharga Rp120 juta untuk anak buah Juliari Pepen dan Nazaruddin.
"Pembayaran kepada EO untuk honor artis Cita Citata dalam acara Makan Malam dan Silaturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp150 Juta," ungkap Jaksa.
Berikutnya, untuk kegiatan operasional direktorat PSKBS sebesar Rp100 juta, pembayaran sewa pesawat (private jet) untuk kegiatan kunjungan kerja Terdakwa selaku Menteri Sosial dan rombongan Kementerian Sosial ke Lampung sebesar Rp270 juta.
Kemudian, pembayaran pesawat private jet Juliari dan rombongan Kementerian Sosial dalam kunjungan kerja ke Denpasar Bali sebesar Rp 270 juta.
"Pembayaran sewa pesawat (private jet) Terdakwa dan rombongan Kementerian Sosial dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar USD18.000 dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang digunakan untuk kegiatan operasional di Kementerian Sosial," ungkapnya.
Selain itu, nama pengacara Hotma Sitompul juga disebut dalam persidangan itu. Jaksa mengatakan, sekitar Juli 2020, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menyerahkan uang fee bansos sebesar Rp3 miliar kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.
Didakwa Terima Suap Rp32,482 M
Sebelumnya, Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap dengan total Rp 32.482.000.000 miliar terkait korupsi dari penyedia bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial. Dakwaan itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang dakwaan di Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Ikhsan Fernandi saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
Jaksa menyebut, bahwa politisi PDIP itu menerima uang melalui perantara Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.
Uang suap itu diterima dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan beberapa penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29,25 miliar. Sehingga bila ditotal uang yang diterima Juliari sebesar Rp 32,4 miliar.
Atas hal itu, Jaksa menduga uang-uang yang diberikan untuk penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama. Serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan Bansos Sembako Covid-19 pada Direktorat PSKBS Kementerian Sosial Tahun 2020.
"Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus pengguna anggaran di Kemensos RI mengetahui atau patut menduga-duga uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako," ucap Jaksa.
Atas perbuatannya itu, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/eko)