Ringkus Bandar Sabu Buron, BNN Sita Barbuk hasil TPPU Miliaran Rupiah
Meski AD dan MS ditangkap, belakangan masih ada saja pembeli sabu, yang datang hendak membeli sabu. Dalam pengembangan di 27 November 2018, lagi-lagi pesuruh Ipang, KM, juga ditangkap di Sangatta, beserta penyitaan sejumlah barang bukti.
Irvan alias IPang, bandar besar sabu buruan BNN Provinsi Kalimantan Timur, akhirnya diringkus di kabupaten Kutai Timur. Petugas menyita berbagai barang dan kendaraan bernilai miliaran, diduga hasil kejahatan narkoba.
Penangkapan IPang, berawal dari informasi masyarakat, yang meresahkan peredaran sabu cukup lama, di Sangatta, Kutai Timur. Info itu, lalu dilidik BNN Kaltim.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Apa yang diungkapkan oleh Kepala BNN mengenai bahaya narkoba? “Kita tahu sendiri narkotik adalah menyerang manusia, bahkan kalau saya bilang membunuh manusia lebih dahsyat dari teroris,” ujar Marthinus usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12).
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Bagaimana ANBK dilakukan? Pelaksanaan AN menggunakan sistem berbasis komputer, sehingga disingkat dengan ANBK yang menggunakan moda tes dengan pilihan moda daring (online) ataupun semi daring (semi online) sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di sekolah atau daerah masing-masing.
-
Apa itu ANBK? ANBK adalah Asesmen Nasional Berbasis Komputer, program yang dirancang untuk menilai mutu tiap satuan pendidikan seperti Sekolah, Madrasah atau kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah.
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
"Tanggal 21 November, kita gerebek rumah di kawasan Sangatta Utara, yang kita ketahui itu adalah rumah IP (Ipang), terduga bandar sabu sekaligus DPO kita, jaringan Kutai Timur," kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon, di kantornya, Jalan Rapak Indah, Samarinda, Rabu (12/12).
Di rumah itu, menurut Tampubolon, kerap jadi tempat jual beli narkoba. "IP sedang tidak ada di rumah itu. Tapi, ada 2 orang terduga pesuruh Ipang, AD dan MS, sebagai penjual sabu ada, kita amankan ke kantor," ujar Tampubolon.
"Rumah yang dikontrak IP ini terkesan disamarkan. Karena jadi rumah pemeliharaan ayam, kemudian ayam saung dan juga jadi tempat bengkel," ujarnya.
Meski AD dan MS ditangkap, belakangan masih ada saja pembeli sabu, yang datang hendak membeli sabu. Dalam pengembangan di 27 November 2018, lagi-lagi pesuruh Ipang, KM, juga ditangkap di Sangatta, beserta penyitaan sejumlah barang bukti.
"KM ini, ternyata lagi sama istri IP. Kita kembangkan, akhirnya tanggal 8 Desember 2018 jam 1 dini hari, kita tangkap IP, yang ternyata masih ada di Sangatta, dan kita bawa ke BNN," sebut Tampubolon.
Meski tidak menemukan barang bukti sabu, namun petugas BNN menyita sejumlah aset milik IPang, bernilai miliaran. Mulai dari rumah, tanah, 5 unit mobil, 11 motor, uang tunai Rp 43 juta, surat tanah, hingga rekening tabungan. "Ini hasil tindak pidana pencucian uang dari kejahatan narkoba," tegas Tampubolon.
Ipang dan istrinya, Ayu, bersama 4 orang lainnya, kini berstatus tahanan BNN Provinsi Kalimantan Timur. "Masih ada aset dari IP, yang masih kita cari dan telusuri," demikian Tampubolon.
Baca juga:
BNN: Jerman dan Belanda Tak Kooperatif dalam Pemberantasan Narkoba
Polisi Jadi Pengedar Sabu di Nias Diciduk
Transaksi Satu Kilo Sabu di Parkiran Mal, Dua Warga Tangsel Dibekuk
Respons BNN Napi Narkoba di Cipinang Kabur: Sudah Diingatkan, Awasi Ketat!
Dipasok dari Luar Negeri, 53,3 Kg Sabu Dimusnahkan di Rumah Sakit
Tawarkan ke Pelajar, Kukus Banderol 10 Butir Pil Koplo Seharga Rp 25.000