Rita Widyasari terbukti terima gratifikasi Rp 110,7 miliar
Dalam tuntutan jaksa, politisi Golkar itu menerima gratifikasi sebesar Rp 248,9 miliar.
Bupati non aktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam analisa yuridis majelis hakim yang diketuai oleh Sugiyanto Rita bersama-sama dengan Khairuddin dianggap terbukti menerima gratifikasi Rp 110,7 miliar.
Nilai penerimaan gratifikasi Rita berkurang dari analisa yuridis jaksa penuntut umum pada KPK. Dalam tuntutan jaksa, politisi Golkar itu menerima gratifikasi sebesar Rp 248,9 miliar.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Presiden? Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Dalam analisa yuridis majelis menyebutkan penerimaan gratifikasi diterima Rita sejak Juni 2010 sampai Agustus 2017 dari pengerjaan sejumlah proyek dari berbagai kantor dinas Provinsi Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Disebutkan Rita menerima gratifikasi dengan rincian sebagai berikut
Rp 2,5 miliar secara bertahap terkait penerbitan SKKL melalui stafnya bernama Suroto dan Ibrahim.
Di tahun 2014 menerima Rp 145 juta dari sembilan perusahaan
Di tahun 2015 menerima Rp 1,2 miliar dari 48 perusahaan
Di tahun 2016 menerima Rp 670 juta dari 53 perusahaan
Di tahun 2017 menerima Rp 295 juta dari 26 perusahaan
Rita juga dinilai menerima Rp 220 juta pada tahun 2014-2017 dari 27 pemohon analisis dampak lingkungan.
"Uang diterima melalui staf atau orang kepercayaan terdakwa I (Rita Widyasari) yaitu Suroto dan Ibrahim," ujar Hakim Sugiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).
Lebih lanjut Rita juga menerima grarifikasi Rp 49.548.440 dari kontraktor bernama Ihsan Suaidi atas pengerjaan sejumlah proyek seperti RSUD Parikesit, SMAN 3 Tenggarong. Pada 13 Agustus 2010 menerima Rp 150 juta
18 Agustus 2010 Rp 1 miliar dan Rp 1 miliar
18 Januari 2011 Rp 1,5 miliar dan Rp 1,5 miliar
27 Januari 2011 Rp 1 miliar
27 Februari 2011 Rp 2,5 miliar
25 Desember 2011 Rp 2,3 miliar
Di tahun yang sama yakni 2011 Rita kembali menerima gratifikasi Rp 9 miliar, Rp 1 miliar, dan Rp 350 juta
20 April 2012 menerima Rp 600 juta
6 Juni 2012 menerima Rp 500 juta
29 Agustus 2012 menerima Rp 1 miliar
5 Desember 2012 menerima Rp 500 juta dan Rp 500 juta
6 Desember 2012 menerima Rp 1 miliar
17 Desember 2012 Rp 1 miliar, Rp 5 miliar dan Rp 2 miliar
Selain rincian gratifikasi dari sejumlah kontraktor, gratifikasi yang diperoleh Rita bersama-sama dengan Khairuddin berasal dari fee pada tiap proyeknya sebesar 6 persen dengan rincian sebagai berikut;
Rp 3,8 miliar secara bertahap sejak 2010-2016 dari rekanan proyek pada dinas perkebunan dan kehutanan
Rp 12,4 miliar secara bertahap sejak 2012-2016 dari rekanan proyek pada dinas cipta karya dan tata ruang
Rp 1.1 miliar dari rekanan proyek pembangunan RSUD
RP 793 juta secara bertahap sejak 2012-2013
Rp 490 juta secara bertahap sejak 2014-2016 dari rekanan proyek pada dinas komunikasi dan informasi
Rp 181 juta pada tahun 2017 dari rekanan proyek pada dinas perindusrian dan perdagangan
Rp 5,5 miliar secara bertahap sejak 2013-2015 dari rekanan proyek dinas kesehatan
Rp 36,3 miliar secara bertahap sejak 2012-2016 dari rekanan proyek pada dinas pendidikan
"Dari unsur diatas terdakwa I Rita Widyasari bersama-sama dengan terdakwa II Khairuddin menerima gratifikasi Rp 110.720.440.000 telah terpenuhi," ucap Sugiyanto.
Keduanya pun dianggap telah melanggar Pasal 12B Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Rita Widyasari baca pledoi: Saya sedih dan mau pingsan dituntut 15 tahun bui
Bacakan pledoi, Rita Widyasari teringat ayahnya saat terjerat kasus korupsi
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara dituntut 15 tahun penjara
Kasus suap dan gratifikasi, Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara
Terbukti terima gratifikasi, hak politik Rita Widyasari dicabut