Rizieq: Kasus Pelanggaran Prokes Tak Murni Hukum, Lebih Kental Politis
Operasi Intelijen Hitam Berskala Besar, disebut Rizieq, adalah gerakan politik balas dendam terhadap dirinya dan juga FPI serta kawan-kawan seperjuangannya yang dianggap sebagai halangan dan ancaman bagi gerakan Oligarki Anti Tuhan.
Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab menyebut, kasus pelanggaran terkait perkara Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, bukan lah murni masalah hukum. Hal ini ia katakan dalam sidang dengan agenda nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Semua kasus pelanggaran prokes yang saya hadapi, mulai dari kasus Petamburan dan Megamendung hingga kasus RS UMMI tidak murni masalah hukum, namun lebih kental warna politisnya," kata Rizieq, Kamis (10/6).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
"Dan ini semua merupakan bagian dari operasi intelijen hitam berskala besar yang bertujuan untuk membunuh karakter saya, sekaligus mentarget untuk memenjarakan saya selama mungkin demi kepentingan oligarki anti-Tuhan yang telah menguasai hampir semua sendi kekuasaan di Negeri ini," sambungnya.
Operasi Intelijen Hitam Berskala Besar, disebut Rizieq, adalah gerakan politik balas dendam terhadap dirinya dan juga FPI serta kawan-kawan seperjuangannya yang dianggap sebagai halangan dan ancaman bagi gerakan Oligarki Anti-Tuhan.
"Kami sebut Intelijen Hitam karena mereka tidak bekerja untuk keselamatan bangsa dan negara, tetapi hanya untuk kepentingan oligarki. Sedang Intelijen yang bekerja dengan Ikhlas untuk menjaga dan melindungi bangsa dan negara dari segala rongrongan, itulah yang pantas disebut Intelijen Putih," sebutnya.
"Semoga Allah SWT memberkahi Intelijen Putih dan menghancurkan Intelijen Hitam, serta menyelamatkan bangsa dan negara Indonesia dari kerakusan dan keserakahan serta kezaliman Oligarki Anti Tuhan," sambungnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rizieq Syihab dengan hukuman enam tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.
Tuntutan itu dijatuhkan, karena jaksa menganggap Rizieq terbukti turut serta dan menyakinkan telah terbukti secara sah menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 6 tahun. Berdasarkan barang bukti 1 sampai 26 keseluruhan," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6).
Dalam pertimbangannya, jaksa penuntut umum memperhatikan hal-hal yang memberatkan, lantaran Rizieq telah dihukum pidana sebanyak dua kali pada tahun 2003 dan 2008. Selain itu, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 dan mengganggu ketertiban umum.
"Terdakwa selama persidangan tidak menjaga sopan santunnya," jelas Jaksa.
Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai jika terdakwa Rizieq dapat memperbaiki sikap di kemudian hari, usai menjalani masa hukumnya.
Baca juga:
Rizieq Sebut JPU Jadikan Pelanggaran Prokes Lebih Jahat Daripada Korupsi
Sidang Pledoi Kasus RS Ummi, Rizieq Syihab Sebut Tuntutan JPU Tak Masuk Akal
Rizieq Syihab Diagendakan Jalani Sidang Pledoi Kasus RS UMMI Hari Ini
Dirut RS Ummi Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Swab Test Rizieq Syihab
Kuasa Hukum Rizieq Nilai Pasal Penyebaran Berita Bohong dari JPU Sarat Muatan Politis
Polisi Amankan 5 Orang Lalu-Lalang di Sekitar PN Jaktim saat Sidang Rizieq