Rizieq Syihab, Menantu, dan Dirut RS Ummi akan Diperiksa Pekan Ini
Rizieq, Muhammad Hanif Alatas sebagai menantu, dan AT sebagai Direktur Utama RS Ummi, dijerat dengan tiga pasal sekaligus.
Rizieq Syihab bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemeriksaan hasil tes usap, swab test, Covid-19. Ketiganya telah dijadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan ini.
"Tim penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka pada minggu ini," ujar Kabagpenum Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Senin (11/1).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
Rizieq, Muhammad Hanif Alatas sebagai menantu, dan AT sebagai Direktur Utama RS Ummi, dijerat dengan tiga pasal sekaligus.
Pertama, ketiganya disangkakan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Dengan ancaman pidana 6 bulan sampai 1 tahun penjara," ucap Ahmad.
Pasal selanjutnya, Polri menjerat tga tersangka dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum pidana tentang Menyiarkan Berita Bohong dan Menerbitkan Keonaran. Ancaman hukuman pada pasal ini yaitu 10 tahun penjara.
Sedangkan, pasal selanjutnya, Ahmada mengatakan ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 216 KUHP.
"Yaitu dengan sengaja tidak ikuti perintah yang dilakukan menurut undang-undang atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat menurut undang-undang dengan ancaman 4 bulan penjara."
Baca juga:
Tersangka Kasus Swab Test, Rizieq-Menantu-Dirut RS Ummi Terancam 10 Tahun Bui
CEK FAKTA: Hoaks Rizieq Syihab Dikabarkan Meninggal di Penjara karena Covid-19
Potret Terbaru Rumah Bekas Kediaman Habib Rizieq Shihab di Mekkah
Rizieq Syihab, Menantu dan Dirut RS Ummi Jadi Tersangka Kasus Swab Test
Wapres Ma'ruf Amin Diklaim Ingin Bertemu Rizieq Syihab, Gagal Usai Ada Telepon