Rizieq Syihab Tiba di Bareskrim: Setop Kegaduhan, Bangun Kedamaian
"Kendaraan tahanan Polda yang iringi kosong, pengacara naik itu karena kendaraan kami masih di parkiran, sulit masuk jalur depan Tahti Narkoba Polda. Daripada tertinggal rombongan, tadi ikut mobil tahanan Polda," sambungnya.
Habib Rizieq Syihab tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia tiba di dengan menggunakan sorban penutup kepala serta memakai pakaian muslim warna putih dan juga rompi tahanan berwarna oranye.
"Stop kegaduhan, bangun kedamaian. Saya tetep komitmen revolusi akhlaq dengan cara yang berakhlaq," kata Rizieq saat tiba di Bareskrim Polri, Kamis (14/1).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
Saat itu, Rizieq yang tiba di Bareskrim Polri terlihat tidak menggunakan mobil tahanan meski memakai rompi tahanan. Ia juga terlihat dikawal oleh sejumlah petugas, baik yang menggunakan seragam lengkap dengan senjata ataupun seragam biasa.
"Tidak (pakai mobil tahanan, Rizieq), kita yang pakai mobil tahanan malah," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar saat dihubungi merdeka.com, Kamis (14/1).
"Kendaraan tahanan Polda yang iringi kosong, pengacara naik itu karena kendaraan kami masih di parkiran, sulit masuk jalur depan Tahti Narkoba Polda. Daripada tertinggal rombongan, tadi ikut mobil tahanan Polda," sambungnya.
Ia menjelaskan, kedatangan Rizieq ke Bareskrim Polri karena untuk dipindahkan saja penahanannya. Oleh karenanya, pihak Bareskrim yang menjemput langsung Rizieq dari Polda Metro Jaya.
"Pindah rutan, Bareskrim tadi datang pakai kendaraan biasa," ujarnya.
Namun, ia tidak bisa menjelaskan alasan kenapa Rizieq dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri dalam masa tahannya tersebut.
"Alasan (pindah rutan) bisa tanya ke polisi," ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara milik Habib Rizieq Syihab ke Kejaksaan Agung. Berkas perkara ini terkait soal kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Pada hari ini Kamis tanggal 14 Januari 2021, pukul 11.15 Wib, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan Tahap 1, yaitu penyerahan berkas perkara MRS yang diterima oleh Kasubdit Kamneg Kejagung," kata Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (14/1).
Dengan diserahkannya dua berkas perkara tersebut, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung atau Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdapat 2 berkas perkara yaitu berkas perkara MRS di Megamendung dan berkas perkara di Petamburan. Kasus ini masih menunggu pemeriksaan atau penelitian dari pihak JPU," tutupnya.
Diketahui, upaya hukum yang dilayangkan kubu Habib Rizieq melalui sidang praperadilan telah ditolak oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Terkait gugatan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Akhmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1).
Dalam pertimbangannya, Akhmad menilai jika penetapan tersangka terhadap mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) sudah didukung dengan alat bukti yang sah.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," ujarnya.
Penyidik kepolisian, lanjut Akhmad, telah memperoleh sejumlah bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. Oleh karenanya, polisi menyatakan acara hajatan anak Rizieq sekaligus Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak," jelasnya.
Polisi sebelumnya menetapkan Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan ini terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Baca juga:
Bareskrim Polri Serahkan Berkas Perkara Rizieq Syihab ke Kejaksaan Agung
Rizieq saat Dipindahkan ke Rutan Bareskrim: Setop Kegaduhan, Bangun Perdamaian
Penahanan Rizieq Syihab Dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri
Besok, Bareskrim Limpahkan Berkas Rizieq Syihab Kasus Petamburan & Megamendung ke JPU
Polisi: Rizieq Sempat Positif Covid-19 Saat di RS Ummi Bogor
Praperadilan Rizieq Ditolak, Tim Pengacara Siapkan Perlawanan Hukum Selanjutnya