Rohadi menangis, anaknya usia 12 tahun ajukan praperadilan lawan KPK
Rohadi menangis, anaknya usia 12 tahun ajukan praperadilan lawan KPK. Terdakwa Rohadi tidak bisa menahan tangisnya saat bertemu anak bungsunya, Rayhan Satria Hanggara. Rohadi langsung memeluk Rayhan usai sidang gugatan praperadilan.
Terdakwa Rohadi tidak bisa menahan tangisnya saat bertemu anak bungsunya, Rayhan Satria Hanggara. Rohadi langsung memeluk Rayhan usai sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh anak bungsunya tersebut melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suasana haru pun terjadi. Rohadi pun memeluk Rayhan hingga terjatuh di lantai depan ruang sidang lantai tiga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut kuasa hukum Rohadi, Farida, selama ini kliennya mengaku kesulitan menghubungi anak-anaknya sejak dua bulan yang lalu.
"Selama ini aksesnya dibatasi, tidak pernah bertemu anaknya. Entah disembunyiin atau gimana," kata Farida di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10).
Rohadi didakwa menerima uang sebesar Rp 300 juta dari kuasa hukum Saipul Jamil, Berthanalia Ruruk Kariman, untuk membantu meringankan hukuman bagi Saipul Jamil. Dalam pengembangan kasus itu, penyidik KPK lalu menetapkannya sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.
Kuasa hukum Rayhan, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, Rayhan melakukan gugatan kepada KPK agar ayahnya dibebaskan dari dugaan tindak pidana korupsi.
"Gugatan ini diajukan karena Rayhan ingin bapaknya pulang," kata Tonin di kesempatan yang sama.
Mengingat usia Rayhan yang masih 12 tahun, beberapa pihak pun mempertanyakan hak Rayhan untuk mengajukan gugatan praperadilan. Tonin pun meluruskan, Rayhan memiliki hak untuk mengajukan praperadilan. Soalnya, dalam KUHAP tertera bahwa praperadilan boleh diajukan oleh tersangka atau keluarga tersangka tanpa batasan usia tertentu.
"Praperadilan boleh diajukan oleh keluarga tersangka. Berapa pun umurnya. KUHAP tidak mengatur masalah umur, yang penting keluarga," katanya.
Gugatan praperadilan yang dilayangkan Rayhan ini sebenarnya merupakan gugatan ketiga yang diajukan untuk membebaskan Rohadi. Sebelumnya, istri dan anak pertama Rohadi, Rian Seftriadi menggugat agar KPK membebaskan Rohadi dari dugaan tindakan pidana korupsi. Namun, dua praperadilan itu dimenangkan oleh lembaga antirasuah.