Romahurmuziy prihatin Ketua DPR Setya Novanto jadi tersangka e-KTP
Romi menyatakan pihaknya akan membahas pemikiran yang konstruktif dan produktif atas hal tersebut dalam rapat pimpinan dan badan musyawarah terdekat.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum menentukan sikap terkait status Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto yang menyandang status tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Ketua Umum PPP Muktamar Pondok Gede, Romahurmuziy (Romi) mengatakan pergantian ketua DPR merupakan hak fraksi.
"Tentunya kami PPP menyampaikan keprihatinan atas sudah ditetapkannya ketua DPR sebagai tersangka. Tapi memang kalau kita mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku saat ini, hak ketua DPR dan ketua MPR ada pada masing-masing fraksi," kata Romi usai membuka acara Mukernas II PPP di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Selasa (19/7) malam.
Romi menyatakan pihaknya akan membahas pemikiran yang konstruktif dan produktif atas hal tersebut dalam rapat pimpinan dan badan musyawarah terdekat.
Romi juga menjelaskan masyarakat yang tidak puas dengan keputusan itu dapat menyampaikan pendapat kepada Fraksi Partai Golkar. Nantinya, Fraksi akan bertindak sesuai dengan UU MD3.
"Jadi apabila ada di antara komponen masyarakat yang tidak puas, ingin melakukan perubahan, sarankanlah kepada fraksi," kata Romy.
Seperti diketahui, Setya Novanto telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek e-KTP, Senin (17/7).
Setnov disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, sebagai tersangka.
Nama Setnov muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Ia disebut mendapat jatah 11 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp 574 miliar.
Setnov juga disebut mengarahkan perusahaan pemenang proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut. Dari keterangan sejumlah saksi di persidangan, ia disebut menjadi pemegang proyek e-KTP. Ia juga diduga orang dekat Andi Narogong.
Baca juga:
Memelas loyalis Setnov agar partai lain tak curi posisi Ketua DPR
Beda sikap generasi muda dan tua Golkar usai Setnov jadi tersangka
Yorrys sebut Golkar tak mempertahankan Setnov dari posisi ketua umum
Pimpinan DPR minta pergantian Setya Novanto tunggu keputusan inkrah
Microphone mati dan keprihatinan kader Demokrat ketua DPR tersangka
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).