RS Elisabeth Bekasi tak gentar hadapi gugatan pasien vaksin palsu
Rumah Sakit Elisabeth, Bekasi, siap menghadapi gugatan keluarga para pasien yang terpapar vaksin palsu. Langkah gugatan di pengadilan dirasa lebih tepat guna menyelesaikan masalah ini.
Rumah Sakit Elisabeth, Bekasi, siap menghadapi gugatan keluarga para pasien yang terpapar vaksin palsu. Langkah gugatan di pengadilan dirasa lebih tepat guna menyelesaikan masalah ini.
"Lebih bagus diselesaikan di pengadilan, apapun putusan pengadilan harus dipatuhi," kata Azaz Tigor Nainggolan, Kuasa Hukum Rumah Sakit Elisabeth Bekasi, kepada merdeka.com, Rabu (5/10).
Menurut dia, penyelesaian persoalan kasus vaksin palsu memang seharusnya diselesaikan di meja hijau. Soalnya, jika diselesaikan dengan argumen dikhawatirkan malah terjadi tindakan anarkis.
"Mencari keadilan ya di pengadilan, bukan membuat pengadilan sendiri. Makanya kami mendukung penyelesaian diselesaikan di pengadilan," ujar Tigor.
Tigor menambahkan, berdasarkan daftar rumah sakit, ada sekitar 125 bayi terpapar vaksin palsu. Menurut dia, mereka yang terpapar sudah diundang Satgas Vaksin Palsu Kementerian Kesehatan untuk vaksin ulang. Hanya saja, tak semua bersedia vaksin ulang.
"Ada sekitar 120-an yang datang memenuhi undangan, sisanya memilih vaksin sendiri. Itu merupakan hak mereka," kata dia.
Seperti diberitakan, sebanyak 12 pasien terpapar vaksin palsu di RS Elisabeth, Bekasi, mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (5/10). Mereka menuntut kerugian materil sebesar Rp 50 juta, dan immateril sebesar Rp 50 miliar lebih.
Adapun, para tergugat antara lain; Rumah Sakit Elisabeth, direktur utama RS Elisabeth, dokter anak RS Elisabeth Fiana Heronique, dokter anak Abdul Harris Thayeb, Kementerian Kesehatan, Kepala BPOM, IDI, dan distributor vaksin palsu CV Azka Medika.