RS Mayapada Beberkan Kondisi Terkini David, Korban Aniaya Mario Dandy Hari Ini
Dikonfirmasi terpisah, paman David, Rustam Hatala mengatakan kondisi keponakannya itu dalam dua hari terakhir telah berangsur membaik dan akan disampaikan hari ini.
Rumah Sakit Mayapada Jakarta akan mengumumkan hasil dari perawatan Cristalino David Ozora (18) yang dianiaya oleh anak Direktorat Jendral Pajak Mario Dandy Satriyo (20). David diketahui sudah terbaring di rumah sakit selama sepekan lebih.
"Iya benar hari ini pihak RS Mayapada akan konpers bersama pihak keluarga jam 15.00 Wib," ungkap kuasa hukum David, LBH GP Ansor, Syahwat saya dihubungi," Selasa (28/2).
-
Kapan Marietje meninggal? Marietje van Oordt alias Ellen Simpson meninggal pada 13 Maret 1974 pada usia 77 tahun.
-
Kapan Betandak Dangkong dipertunjukkan? Tarian tersebut biasanya akan ditampilkan ketika peringatan hari-hari besar Islam dan hari peringatan nasional.
-
Kapan Rayn Wijaya melamar Ranty Maria? Menariknya, lamaran ini dilakukan tepat di hari ulang tahun Ranty yang ke-25 pada 26 April 2024.
-
Dimana Luna Maya, Yura Yunita, Marianne Rumantir, dan Della Dartyan mendaki? Keempatnya Terlihat Bahagia Sekali Meskipun rencana awal mereka untuk mendaki Gunung Rinjani gagal, semuanya tetap terlihat bahagia dan menikmati pemandangan indah di Gunung Prau.
-
Siapa Diandra Minunet? Diandra Minunet, yang merupakan putri sambung dari Bella Saphira, saat ini sedang menempuh pendidikan di Universitas Indonesia.
-
Siapa Danil Sapt? Nama Danil Sapt mungkin sudah tak asing bagi para pengguna TikTok. Pria yang identik dengan rambut keriting ini dikenal piawai dalam merangkai kata-kata motivasi yang diunggah di akun pribadinya.
Dikonfirmasi terpisah, paman David, Rustam Hatala mengatakan kondisi keponakannya itu dalam dua hari terakhir telah berangsur membaik dan akan disampaikan hari ini.
"Alhamdulillah jadi kondisi David itu, sebenarnya masih tetap di ICU. Tetapi ada respons-respons yang meningkat terus. Kondisinya semakin hari, semakin membaik. Dari tim dokter, berencana akan mengeluarkan rilis resminya secara medis. Informasinya besok," ujar Rustam.
Dirinya menyebut kondisi David terkini telah mengalami perkembangan yang signifikan. Bahkan korban penganiayaan oleh Mario itu pun perlahan sudah menunjukkan tanda-tanda sadar dan tidak lagi memakai alat bantu medis.
"Sebelumnya memang sempat pakai ventilator tidak terus kemarin dicopot. Alat itu istilahnya untuk mempercepat aliran oksigen," jelas dia.
Sekedar informasi, motif Mario Dandy Sartiyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan menganiaya anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor di Pesanggrahan, Jaksel. Kasus ini bermula ketika pelaku mendapatkan aduan dari kekasihnya, A.
"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku (Dandy) melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A (kekasih Dandy)," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Rabu (22/2).
Ade menjelaskan, emosi Dandy memuncak setelah mendapat aduan dari kekasihnya A yang tak lain adalah mantan kekasih dari David. Atas tindakan suatu yang tidak baik sehingga memicu kekesalan Dandy.
"Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban," kata Ade.
Namun, Ade tidak merinci perbuatan yang dilakukan korban sehingga membuat Mario merasa kesal. Pihak kepolisian hingga kini masih beberapa saksi terkait perkara ini.
"Masih kita dalami (perbuatan korban)," kata Ade.
Atas perbuatan penganiayaan tersebut, Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
"Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban," kata Ade.
Namun, Ade tidak merinci perbuatan yang dilakukan korban sehingga membuat Mario merasa kesal. Pihak kepolisian hingga kini masih beberapa saksi terkait perkara ini.
"Masih kita dalami (perbuatan korban)," kata Ade.
Atas perbuatan penganiayaan tersebut, Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
(mdk/rhm)