RSUP M Djamil Padang Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Bayi Meninggal
Pasangan Fery Hermansyah dan Rydha melaporkan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang ke Mapolda Sumatera Barat (Sumbar), terkait dugaan kelalaian yang dilakukan pihak rumah sakit sehingga menyebabkan bayi mereka meninggal dunia.
Pasangan Fery Hermansyah dan Rydha melaporkan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang ke Mapolda Sumatera Barat (Sumbar), terkait dugaan kelalaian yang dilakukan pihak rumah sakit sehingga menyebabkan bayi mereka meninggal dunia.
Pasangan tersebut ditemani penasihat hukumnya Yohannas Permana di Padang, Kamis (7/5). Yohannas mengatakan, pihaknya mendatangi Mapolda Sumbar pada Rabu (6/5) sore pukul 16.00 WIB.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
Ia menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, karena pihak rumah sakit yang dianggap lalai memberikan pelayanan kesehatan dan menyebabkan bayi mereka meninggal dunia.
Menurut dia, dalam Pasal 190 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dijelaskan, pimpinan fasilitas atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat yang mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan diancam pidana kurungan 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Kami laporkan dugaan kelalaian ini, karena tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien dan mengakibatkan bayi tersebut meninggal dunia," kata dia.
Terkait siapa yang dilaporkan, apakah Direktur Umum RSUP M Djamil, dokter jaga atau lainnya, pihaknya belum merinci sejauh itu.
Menurut dia, dalam hal ini pihaknya hanya melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian, dan selanjutnya kepolisian yang akan bekerja mengungkap kasus ini.
"Kami sudah selesai membuat laporan dan kita tunggu proses selanjutnya," kata dia pula.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan hal tersebut. "Iya, sepasang suami istri didampingi penasihat hukumnya melaporkan pihak RSUP M Djamil atas dugaan kelalaian pihak rumah sakit yang menyebabkan anak mereka meninggal dunia," kata dia.
Sebelumnya, pasangan Fery Hermansyah dan Rydha asal Pariaman harus kehilangan bayi mereka yang berusia satu bulan pada Rabu (29/4), diduga ditelantarkan pihak rumah sakit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bayi itu pada Rabu (29/4) sekitar pukul 09.00 WIB setelah dimandikan, dijemur dan disusui ibunya. Namun pada saat itu, bayi tersebut tersedak dan dilarikan ke RS Aisyiah.
Namun karena keterbatasan peralatan, pihak rumah sakit menyarankan agar bayi tersebut dirujuk ke RS Yos Sudarso atau ke RSUP M Djamil.
Saat itu, keluarga memilih RSUP M Djamil karena dinilai peralatan lebih lengkap. Sesampainya di rumah sakit tersebut sekitar pukul 14.00 WIB, tenaga medis RS Aisyiah yang mendampingi keluarga menyerahkan surat rujukan kepada pihak RSUP M Djamil.
Setelah satu jam menunggu di dalam ambulans, bayi tersebut dimasukkan ke ruang isolasi pasien Covid-19, namun diduga tidak cepat ditangani secara medis akhirnya meninggal sekitar pukul 17.00 WIB.
Pihak RSUP M Djamil Padang memberikan penjelasan terkait persoalan tentang meninggalnya bayi asal Kota Pariaman, Sumatera Barat yang sebelumnya diduga ditelantarkan oleh tenaga medis rumah sakit tersebut pada Rabu (29/4).
"Pertama-tama atas nama pimpinan rumah sakit, kami mengucapkan duka atas meninggalnya bayi Ridha Afrila Dina Putri, semoga arwahnya diterima di sisi Allah SWT," kata Direktur Utama RSUP Dr M Djamil Padang dr Yusirwan Yusuf.
Penjelasan pihak Rumah Sakit
Direktur RSUP M Djamil dr Yusirwan menyebut, pengiriman pasien bayi IS dari RS Aisyiyah Pariaman ke RSUP M Djamil Padang tidak sesuai dengan prosedur melalui SISRUTE.
Kesepakatan pihaknya dengan rumah sakit di Sumbar, bahwa merujuk pasien dari RS di Sumbar ke RSUP M Jamil harus melalui SISRUTE dan sebelumnya memperlihatkan foto hasil rontgen dan laboratorium.
Itu sebab, jika pasien sudah dinyatakan teridentifikasi dan diduga PDP virus Covid-19, pasien baru boleh dikirim ke RSUP M Jamil Padang. Hal itu agar pihak RS dapat menyiapkan penerimaan pasien di rumah sakit.
RS Aisyiah sudah mengirim SISRUTE namun tidak lengkap, dokter jaga pagi juga sudah meminta dokter jaga RS Aisyiyah Pariaman melengkapinya. Tetapi RS Aisyiyah tidak membalas SISRUTE dan langsung mengirim pasien tanpa konfirmasi ke RSUP M Djamil Padang.
Dia menjelaskan, bayi IS tiba di RSUP M djamil pukul 14.30 WIB dengan diagnosa Respiratory Syndrom ec. Bronkopneumonia dan pasien diterima oleh dokter jaga IGD.
Selanjutnya dokter jaga anak memeriksa pasien di atas ambulans dengan Alat Pelindung Diri (APD). Kondisi saat itu, bayi dalam keadaan sadar, sesak dan terpasang infus.
"Laju Napas sebanyak 50x per menit, terlihat retraksi epigastrium. Bayi digendong ayahnya saat diperiksa dalam ambulans," ucapnya.
Kemudian pasien direncanakan skrinning Covid-19, pasien diantar ke Isolasi Covid-19 dengan ambulans RS Aisyiyah setelah melakukan registrasi di IGD.
"Namun, keluarga pasien menolak melakukan pemeriksaan di Covid-19 dengan alasan bukan menderita penyakit corona," sebut direktur.
Menurutnya, petugas medis sudah memberikan edukasi tentang alur penerimaan pasien dengan sesak napas dan tindakan selama skrinning. Namun, keluarga tetap menolak.
Setelah itu, diketahui orang tua pasien pergi ke arah luar RSUP M. Djamil Padang dengan menggunakan Ambulans RS Aisyiah dan juga membawa rekam medis pasien.
"Sekuriti IGD melihat mobil ambulans meninggalkan RSUP M Djamil menuju ke arah luar rumah sakit," ujarnya.
Sekitar pukul 16.20 WIB, pasien akhirnya kembali dan masuk ke ruang isolasi Covid-19, kondisinya napas pasien megap-megap dan tidak responsif, hingga bayi tersebut dinyatakan meninggal.
"Keluarga menolak untuk dilakukan tes swab mengambil sampel pemeriksaan virus corona," kata dia.
Dia juga mengatakan, sebetulnya terdapat beberapa permasalahan terutama soal lemahnya sistem rujukan dari rumah sakit jejaring dengan rumah sakit rujukan dalam hal ini RSUP Dr M Djamil Padang.
Rumah sakit jejaring telah menyepakati mekanisme rujukan pasien ke rumah sakit ini. Apalagi terkait pasien Covid-19 baik itu yang berstatus ODP maupun PDP maupun kondisi lainnya. Pasien mesti disertai data pendahulu sebelum dirujuk.
"Kami akan terus mengupayakan perbaikan internal sehingga kasus-kasus, terkait respons terhadap terhadap pasien menjadi lebih cepat," jelas Yusirwan.
(mdk/cob)