Rudiantara kebut implementasi Badan Siber dan Sandi Negara
Rudi tak menampik peluang melibatkan TNI dan Polri dalam memperkuat kinerja BSSN. Namun prosesnya akan dilakukan secara terpisah sesuai dengan kebutuhan.
Pemerintah baru saja membentuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pembentukan lembaga untuk mendeteksi dan mencegah kejahatan siber ini baru saja dibentuk setelah ditandatanganinya Peraturan Presiden (PP) Nomor 53 tahun 2017 oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2017.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, BSSN ini akan diintegrasikan dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) dan Kemenkominfo.
"Intinya nanti mengkonsolidasikan Lemsaneg dengan direktorat keamanan yang ada di Kemenkominfo. Dua itu yang jadi core-nya," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/6).
Mantan Chief Operating Officer PT Telekomindo Primabhakti ini memastikan Kemenkominfo akan mempercepat operasi BSSN. Saat ini, pihaknya sudah membuat standarisasi untuk kriteria tiga critical infrastructure yaitu perbankan, keuangan, transportasi dan energi. Standarisasi ini menjadi acuan kinerja BSSN dan dua lembaga pembantunya.
"Sekarang masing-masing sudah kerja," ujar Rudi.
Rudi tak menampik peluang melibatkan TNI dan Polri dalam memperkuat kinerja BSSN. Namun prosesnya akan dilakukan secara terpisah sesuai dengan kebutuhan.
"Nanti bisa saja (melibatkan TNI dan Polri). Itu urusan nanti, yang penting fokusnya sekarang mempercepat implementasi atau beroperasinya BSSN," tegasnya.
Berdasarkan Perpres Nomor 53 Tahun 2017, BSSN bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dalam memanfaatkan dan mengembangkan serta mengonsolidasikan semua untuk terkait dengan keamanan siber.